Pemkot Balikpapan Revisi Aturan Kendaraan Berat, Usai Evaluasi Kecelakaan Muara Rapak

Pemkot Balikpapan Revisi Aturan Kendaraan Berat, Usai Evaluasi Kecelakaan Muara Rapak

Pemkot Balikpapan berencana merevisi aturan mengenai kendaraan berat yang melintas di dalam kota.-(Foto/Dok.PolrestaBalikpapan)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana merevisi aturan jam operasional kendaraan berat sebagai tindak lanjut evaluasi sejumlah kecelakaan lalu lintas di Simpang Muara Rapak.

Langkah tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, setelah menerima aspirasi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (FH Uniba) yang menyoroti keselamatan jalan dan efektivitas regulasi kendaraan angkutan barang.

Ia mengungkapkan bahwa mahasiswa menyoroti 3 hal utama, yakni perlunya evaluasi terhadap regulasi lalu lintas.

Selanjutnya soal penindakan pelanggaran kendaraan berat, serta dorongan agar pemerintah menyampaikan langkah konkret dalam mencegah kecelakaan.

BACA JUGA: 11 Truk ODOL Terjaring Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di Balikpapan

BACA JUGA: Tekan Pelanggaran Kendaraan ODOL, Satlantas Polresta Balikpapan Sosialisasi di Pelabuhan Semayang

"Simpang Muara Rapak telah menjadi lokasi 15 kecelakaan sejak 31 Maret 2009, dengan insiden paling parah terjadi pada 21 Januari 2022 yang menewaskan lima orang dan melukai tiga puluh lainnya," kata pria yang akrab disapa Fadli, belum lama ini.

Sebagai respons awal, Pemkot Balikpapan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 551.2/0308 tentang pembatasan jam operasional truk bermuatan lebih dari 10 ton, yaitu hanya diperbolehkan melintas pukul 22.00-05.00 WITA. 

Sebelumnya, truk tanpa muatan masih diizinkan melintas di luar jam tersebut. 

Namun setelah dilakukan evaluasi, Dishub menilai kebijakan itu menimbulkan risiko dan akan segera diperketat.

BACA JUGA: Muara Rapak Makan Korban Lagi, Truk Trailer Lindas Pengendara Motor

BACA JUGA: Pemkot Balikpapan Target Pembebasan Lahan Flyover Muara Rapak Rampung Tahun ini

"Rencana revisi ke depan akan melarang seluruh kendaraan berat, baik kosong maupun bermuatan, untuk melintas di luar jam operasional," tegasnya.

Selain pembatasan jam, Dishub juga telah melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: