Polisi Telusuri Pemasok Miras

Polisi Telusuri Pemasok Miras

Ratusan miras milik An yang berhasil diamankan Polres Berau, Selasa (18/2).(Hendra/Disway) Tanjung Redeb, Disway – Ibu rumah tangga berusia 58 tahun berinisial An, warga Kecamatan Tanjung Redeb, diamankan Unit Opsnal Satreskrim Polres Berau, Selasa (18/2), sekira pukul 10.30 Wita. Dia tertangkap menjual minuman beralkohol atau minuman keras berbagai merek tanpa izin. Disampaikan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kabag Ops Agus Arif Widjoyanto, setidaknya ada 7 jenis minuman keras yang dijual An secara bebas kepada masyarakat. Dikatakan Agus, diamankannya An setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya penjualan minuman keras. Dari warung An, diperoleh barang bukti 271 botol dan kaleng minuman beralkohol. “Kami masih menelusuri darimana pelaku mendapatkan ratusan miras itu,” ujar Agus. Untuk sanksi yang akan didapatkan An, Agus mengatakan, diancam dengan Pasal 3 ayat (1) Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perda No. 02 Tahun 2009 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol, dengan ancaman kurungan pidana paling lama 6 bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp 50 juta. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas penyakit masyarakat, baik itu terkait peredaran miras atau judi, dengan cara melaporkan ke polisi. “Silakan laporkan, akan kami tindak lanjuti,” ujarnya. */ZZA/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: