Sembunyikan 3,2 Kg Sabu di Dalam Perut Ikan Bandeng, Petani Asal Pinrang Ditangkap di Tarakan

Modus baru menyembunyikan sabu di dalam perut ikan bandeng.-IST/Beritasatu-
TARAKAN, NOMORSATUKALTIM - Sat Resnarkoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 3,2 kilogram dengan modus menyembunyikan di dalam perut ikan bandeng.
Dilansir Beritasatu, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas mengamankan seorang pria berinisial AL (45), petani asal Pinrang, Sulawesi Selatan, di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kalimantan Utara.
Saat itu, AL hendak mengambil paket dua kotak stereofoam berisi ikan bandeng. Rupanya, di dalam puluhan ekor ikan bandeng tersebut ada sabu-sabunya.
Dalam video amatir yang beredar, petugas menemukan puluhan bungkus sabu dalam perut ikan bandeng yang dikirim seolah-olah sebagai hasil panen laut.
BACA JUGA: Pemuda Asal Kalsel Edarkan Sabu di Paser, Barang Bukti 2 Poket Ditemukan di Saku Celana
BACA JUGA: Polda Kaltim Tangkap Dua Pengedar Sabu Hingga Kaltara
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka telah dua kali mengirim sabu-sabu dari Tarakan ke Pinrang dengan modus yang sama.
Setiap berhasil mengirimkan barang haram tersebut, AL menerima upah Rp60 juta setiap pengiriman. Namun, untuk pengiriman yang ketiga ini, dia gagal dan tertangkap polisi.
“Perut ikan dikeluarkan, sabu dimasukkan ke dalamnya, lalu dijahit kembali agar tidak terdeteksi oleh anjing pelacak,” ujar Erwin dikutip dari Beritasatu, Sabtu (10/5/2025).
Erwin mengatakan, barang bukti yang diamankan, yakni sebanyak 60 bungkus sabu dengan berat total 3,2 kg atau jika dirupiahkan bernilai lebih dari Rp 4,8 miliar.
BACA JUGA: Polda Kaltim Tindak Tegas 3 Oknum Polisi Penyelundup Sabu di Samarinda
BACA JUGA: Polda Kaltara Selamatkan 419 Korban Perdagangan Orang, 91 Tersangka Berhasil Diringkus
Saat ini Al masih menjalani penyidikan dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Atas peristiwa tersebut, polisi mengimbau masyarakat dan instansi terkait di sektor logistik dan perikanan untuk lebih waspada terhadap kemungkinan modus serupa pada masa mendatang, terkait penyelundupan sabu-sabu dalam perut ikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: