Polresta Samarinda Ungkap 28 Kasus dengan 46 Tersangka Selama Operasi Pekat Mahakam 2025

Polresta Samarinda Ungkap 28 Kasus dengan 46 Tersangka Selama Operasi Pekat Mahakam 2025

Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025) terkait hasil Operasi Pekat Mahakam 2025.-Disway/ Mayang-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM– Operasi Pekat Mahakam 2025 yang dilaksanakan Polresta Samarinda selama 19 hari, dari 19 Februari hingga 9 Maret 2025, berhasil mengungkap 28 kasus kejahatan.

Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025) menyampaikan, bahwa operasi ini menargetkan berbagai jenis kejahatan yang diklasifikasikan dalam dua kategori.

Kategori pertama mencakup tindak pidana berat seperti pencurian dan penganiayaan berat.

Sementara kategori kedua mencakup tindak pidana ringan seperti penjualan minuman keras ilegal, premanisme, dan pemerasan.

BACA JUGA: Polsek Palaran Razia Miras, Pastikan Keamanan Selama Ramadan

BACA JUGA: Ngamuk Gara-gara Tersinggung Ucapan Teman Saat Pesta Miras, Eh Malah Sepupu yang Disabet Mandau

"Operasi ini kami laksanakan sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat yang menimbulkan ketidakamanan dan ketidaknyamanan," ungkap Kombes Pol Hendri Umar.

Dia menjelaskan, dalam kurun waktu 19 hari, polisi menangani 28 laporan kepolisian dengan rincian,  6 kasus perjudian, 5 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), dan 17 kasus pencurian.

Dari total kasus tersebut, polisi telah menahan 46 tersangka yang terlibat dalam tiga kasus utama.

Rinciannya, dua tersangka terlibat dalam kasus kepemilikan senjata tajam; tiga tersangka kasus perjudian; dan sisanya terlibat dalam kasus pencurian.

BACA JUGA: Tiga Hari, Polres Kukar Sita Ratusan Botol Miras dalam Operasi Pekat 2025

BACA JUGA: Pesta Miras, 10 Preman Ditangkap Personel Polsek Sebulu dalam Operasi Pekat Mahakam 2025

“Para tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Selain penegakan hukum tindak pidana, Satsamapta Polresta Samarinda juga gencar melakukan penindakan tipiring, seperti peredaran minuman keras ilegal dan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Hasilnya, terungkap sembilan kali penindakan berhasil dilakukan, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 179 krat minuman keras ilegal. Kini, para tersangka tipiring juga telah menjalani sidang tindak pidana ringan.

"Kami berharap operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan penyakit masyarakat, serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Samarinda," paparnya.

BACA JUGA: Tim Patroli Gabungan Polresta Samarinda Tindak Balap Liar, Sita Uang Taruhan Rp350 Ribu

BACA JUGA: Sembunyikan Sabu di Kabin Kepergok Tim Patroli Polresta Samarinda, 3 Sopir Truk BBM Ditangkap

"Polresta Samarinda menempati peringkat pertama dalam pengungkapan kasus di seluruh wilayah Kalimantan Timur dalam operasi ini. Kasus terbanyak berasal dari jajaran Polsek Sungai Pinang dan Polsek Samarinda Kota," sambung Hendri.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama bulan Ramadan, agar warga dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: