Bupati Mahulu Tegaskan Semua OPD Harus Terapkan SAKIP dalam Tata Kelola Pemerintahan

Pemkab Mahulu dalam kegiatan pendampingan penyusunan SAKIP Tahun 2025.-Disway/ Iswanto-
MAHULU, NOMORSATUKALTIM- Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Bonifasius Belawan Geh menegaskan, semua instansi pemerintah di Mahulu agar menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dalam tata kelola pemerintahan.
Ini disampaikan bupati dalam kegiatan pendampingan penyusunan SAKIP Kabupaten Mahulu Tahun 2025, di lantai 3 Kantor Bupati Mahulu, Senin (17/3/2025).
Menurut bupati, SAKIP memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan dan tujuan yang telah ditetapkan.
“Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” kata bupati.
Dia menegaskan, bahwa sistem ini berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah daerah diamanatkan untuk membangun dan mengimplementasikan SAKIP dengan sungguh-sungguh dan konsisten.
“Peraturan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi kita dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada hasil (result-oriented government),” tegasnya.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, memberikan panduan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan evaluasi akuntabilitas kinerja.
Evaluasi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana kinerja yang telah dicapai oleh instansi pemerintah, serta untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya, sehingga dapat dilakukan perbaikan yang berkelanjutan.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah, juga mengatur tentang pengelompokan kinerja instansi pemerintah berdasarkan capaian kinerjanya.
“Dengan adanya penjenjangan ini, kita dapat lebih mudah mengidentifikasi instansi mana yang telah menunjukkan kinerja yang baik dan mana yang masih perlu ditingkatkan,” tuturnya.
Berdasarkan hasil evaluasi SAKIP oleh Kemenpan RB pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu memperoleh nilai 52,20 dengan kategori CC (Cukup), yang menunjukkan bahwa masih banyak aspek yang harus kita perbaiki.
Bupati Bonifasius menegaskan bahwa posisi ini tidak boleh diterima begitu saja. Ia menegaskan bahwa, jika daerah lain bisa meraih predikat lebih tinggi, maka Pemkab Mahulu pun harus mampu, bahkan harus mendapatkan nilai tertinggi.
“Tidak ada alasan untuk stagnan atau berpuas diri dengan hasil yang belum optimal. Sebagai bagian dari komitmen peningkatan kinerja, target dalam RPJMD tahun 2024 menetapkan bahwa seluruh OPD yang saat ini memperoleh nilai SAKIP CC harus mencapai minimal 95 persen,” tegasnya.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, menurut bupati, diperlukan upaya perbaikan yang serius dan berkelanjutan agar peningkatan kinerja dan akuntabilitas pemerintahan daerah dapat terwujud.
“Maka dalam kesempatan ini, saya mengajak kita semua untuk bersama-sama menempuh beberapa langkah nyata, agar implementasi SAKIP kita dapat mengalami peningkatan,” serunya.
Bupati juga menegasian kepada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu.
Dia menginstruksikan agar dapat menjadi motor penggerak utama dalam peningkatan nilai SAKIP dengan memastikan bahwa seluruh OPD benar-benar memahami dan mengimplementasikan sistem akuntabilitas kinerja dengan baik, benar, dan terukur.
“Jangan ada lagi OPD yang sekadar membuat laporan sebagai formalitas tanpa pemahaman yang mendalam,” tegasnya.
Ia menegaskan, bahwa jika masih ada perangkat daerah yang lemah dalam penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan kinerja, maka Bagian Ortal harus hadir memberikan pendampingan aktif, bukan sekadar menunggu laporan masuk.
“Saya juga menuntut agar pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi SAKIP di seluruh OPD dilakukan dengan lebih ketat dan sistematis. Jangan hanya sekadar mengumpulkan dokumen dan melakukan evaluasi di atas meja,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: