Pengadilan Perberat Vonis Idrus Marham Jadi Lima Tahun Penjara
Idrus Marham. Foto: Akbar Budi Prasetia/INDOPOS Jakarta, DiswayKaltim.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. "Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan penasihat hukum terdakwa tersebut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan," demikian tertera dalam laman sipp.pn-jakartapusat.go.id yang dilihat di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih. Putusan di tingkat banding itu diambil majelis hakim banding dengan ketua I Nyoman Sutama dan anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak pada 9 Juli 2019. (ant/indopos/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: