Polres Berau Kembali Ungkap Kasus Prostitusi

Polres Berau Kembali Ungkap Kasus Prostitusi

As, seorang muncikari yang diamankan petugas, yang menjajakan anak di bawah umur. Kasatreskrim Polres Berau, AKP Rengga Puspo Saputro menunjukkan barang bukti.(Fery) Tanjung Redeb, Disway - Jajaran Satreskrim Polres Berau, mengamankan As (34) warga Kecamatan Pulau Derawan di Jalan Pulau Derawan Tanjung Redeb, Jumat (24/1) sekira pukul 20.00 Wita. Karena terbukti menjajakan 4 anak di bawah umur. Kapolres Berau melalui Kasat Reskrim, AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan pihaknya melakukan penerapan strategi khusus dalam pengungkapan kasus tersebut. Untuk As bertindak sebagai muncikari sendiri. Saat diamankan, pelaku sedang melakukan negosiasi kepada calon pelanggan. "Jadi memang dia kami amankan saat akan melakukan transaksi," ujarnya, Sabtu (25/1) Sementara itu, empat anak tersebut saat ini berstatus sebagai korban, diamankan di salah satu hotel di Tanjung Redeb. Diketahui, korban berusia 16 sampai 17 tahun. "Ke empat anak pada saat diamankan memang sedang menunggu orderan," katanya. Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya melakukan persiapan selama dua pekan, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Tersangka sendiri memang telah menjadi target operasi kami," ungkapnya. Pelaku saat ini dikenakan UU perlindungan anak dengan tuntutan 10 tahun penjara atau denda 200 juta. Sementara itu, untuk korban akan diserahkan kepada P2TP2A untuk selanjutnya diberikan pembinaan.(*/fst/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: