Lagi, Ribuan Liter BBM Ilegal Diamankan

Lagi, Ribuan Liter BBM Ilegal Diamankan

Kapolsek Talisayan Iptu Budi Witikno bersama barang bukti BBM, jenis solar yang diamankan di Mapolsek Talisayan. (istimewa) TALISAYAN, DISWAY - Jajaran Polres Berau kembali mengamankan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Kali ini, giliran aparat Polsek Talisayan berhasil mengungkap aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin di wilayah hukumnya, Rabu (22/1). Disampaikan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W, melalui Kapolsek Talisayan Iptu Budi Witikno, pengungkapan dilakukan pihaknya di Kilometer 40 jalan poros Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih menuju Samarinda, sekira pukul 11.00 Wita. Dalam pengungkapan itu, pelaku bernama Ambo Asse warga RT 13, Kelurahan Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara. “Dalam operasi itu kami berhasil mengamankan 100 jeriken berukuran 20 liter,” ungkapnya, Kamis (23/1). Lebih lanjut disampaikannya, pelaku diamankan berkat pengembangan dari laporan masyarakat ke pihaknya. Setelah mengantongi ciri-ciri mobil pelaku, petugas kemudian melakukan patroli di sekitar lokasi pengungkapan. Saat operasi di poros jalan kilometer 40 Sangatta-Tembudan, yang juga merupakan bagian dari wilayah Kampung Dumaring Kecamatan Talisayan, melintas sebuah mobil pikap jenis Toyota Hilux, dengan nomor polisi KT 8089 PB warna Silver, melintas dengan muatan mencurigakan yang tertutup terpal. “Saat dilakukan pengecekan, ternyata pelaku ini membawa 2 ribu liter atau 2 ton solar, tanpa disertai izin angkut dari pihak berwenang,” jelasnya. Lantaran tak bisa memnunjukkan dokumen izin apapun, pelak dan barang bukti mobil beserta ratusan jeriken diamankan di Mapolsek Talisayan. Dari keterangan saksi, BBM tersebut dibawa dari Sangatta, Kutai Timur dengan tujuan Kecamatan Talisayan. “Pengakuan tersangka solar itu didapatkan dari hasil mengumpulkan dari para pengecer. Solar itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Talisayan, dengan harga Rp 160 ribu rupiah untuk 1 jeriken,” terangnya. Menurut mantan Kapolsek Segah ini, pengungkapan BBM ilegal merupakan kali pertama pada Januari 2020 ini. Ditegaskannya, pihaknya akan menindak tegas pelaku ilegal BBM baik jenis solar maupun jenis premium di wilayah hukumnya. “Jika ingin melakukan aktivitas pengangkutan alangkah baiknya membuat izin dari pihak berwenang. Tetapi, selama itu perbuatan ilegal dan melanggar hukum akan kami tindak tegas,” jelasnya. Atas perbuatan pelaku itu, dikenakan pasal dengan tindak pidana pengangkutan BBM tanpa izin usaha niaga BBM. “Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b. UU RI Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkasnya. (*/ZZA/APP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: