Arifin Sebut Bukti JPU Tidak Lengkap
Notaris Arifin Samuel Chandra saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi. (Andrie/Disway) === Balikpapan, Diswaykaltim - Kasus Notaris Arifin Samuel Chandra yang mengaku dikriminalisasi Bareskrim Polri beberapa waktu lalu, masuk dalam persidangan dengan agenda pledoi, Rabu (22/1). Pledoi dibacakan kuasa hukumnya Wuri Sumampouw di hadapan ketua majelis hakim Mustajab, dan Nugraini serta Bambang Tenggono sebagai hakim anggota. Isi pledoi itu menyebut alat bukti setebal 50 lembar dari jaksa penuntut umum (JPU) adalah tidak lengkap atau tidak sempurna. "Kami sudah menyampaikan fakta persidangan. Kami menuntut agar terdakwa itu dibebaskan karena tidak terbukti. Kalau tidak dibebaskan, setidak-tidaknya itu dilepaskan, artinya ada perbuatannya tapi bukan tindak pidana," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Menurut Wuri, acuan JPU hanya akta jual beli (AJB) yang dipegang oleh terlapor Jovinus Kusumadi. Itu hanya berdasarkan perjanjian akta nomor 64 tentang jual beli. Padahal menurutnya, masih ada perjanjian lain yang di dalamnya menyebutkan Jovinus hanya melakukan pinjam pakai. "Nah dalam hal ini, klien saya dalam jabatannya selaku notaris tidak ada niat melakukan sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 372 KUHP," jelasnya. Lanjut Wuri, seharusnya perkara ini berhenti pada tingkat penyidikan di Mabes Polri. "Data-data pembanding itu tidak ada pada penyidik. Rekan penyidik atau jaksa tidak menggali lebih dalam, harusnya digali," tambahnya. Wuri yakin jika berdasarkan fakta persidangan, kliennya tidak terpenuhi unsur penggelapan. "Lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," ujarnya. Sementara itu, JPU Rahmat usai sidang menyatakan bakal mempelajari dan melengkapi berkas kasus ini agar segera membuat tuntutan di sidang selanjutnya. "Nanti kami pelajari pledoinya. Kami lengkapi lagi bukti-buktinya agar siap saat tuntutan," ujarnya singkat. Diketahui, Arifin sempat dikurung sekitar 21 hari dalam tahanan Mapolda Metro Jaya dan Rutan Mabes Polri. Perkara ini diteruskan sampai Kejaksaan Agung Jakarta. Berdasarkan surat Kejaksaan Agung RI Nomor B-3676/E.2/Eoh.1/08/2019 tanggal 12 Agustus 2019 dan ditingkatkan menjadi P-21. Kemudian Arifin dikurung lagi sekitar 22 hari di Rutan Kelas II Balikpapan. Walaupun sudah ada putusan perkara perdata inkrah yang membatalkan tiga AJB sebagai dasar pengenaan Pasal 372 KUHP, yaitu Putusan Perkara Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 159/Pdt.G/2018/PN Bpp dan Putusan Perkara Pengadilan Tinggi Nomor 112/PDT/2019/PT SMR, menurut pendapatnya, kasus ini terkesan dipaksakan ke ranah pidana. (bom/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: