Soal Kasus Yusuf, Disdik Akui Belum Punya Penanganan Khusus untuk PAUD
Kepala Disdik Samarinda Asli Nuryadin. (arman phami/disway kaltim) ============ Samarinda, DiswayKaltim.com - Peristiwa hilangnya M Yusuf Ghazali saat berada di PAUD Jannatul Athfal, menjadi pelecut bagi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda untuk merumuskan penanganan khusus bagi lembaga pendidikan non-formal. Seperti Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Taman Kanak- Kanak (TK). Penanganan khusus itu, tentunya harus memuat kecakapan khusus dan kompetensi para pengasuh. Kemudian adanya regulasi jaminan keamanan dan keselamatan selama mengikuti pendidikan non-formal tersebut. Sehingga peristiwa serupa tidak terjadi lagi. Ketika dikonfirmasi, Disdik Kota Semarinda hanya berpatokan pada persyaratan administrasi umum saja. Misalnya, lembaga hukum PAUD. Persyaratan umum pun belum tegas. Apakah pengasuh tersebut harus sarjana atau belum sarjana atau harus melalui pendidikan kompetensi tersendiri. Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda Asli Nuryadin mengakui belum ada tindakan pengamanan atau payung hukum khusus terkait sekolah non-formal yang bermasalah. Apalagi, kata dia, peristiwa seperti ini baru kali ini terjadi. Sehingga, saat ini, kebijakan penutupan PAUD menjadi langkah kongkret guna memberikan pembelajaran ke depan terhadap sekolah lain yang masih beroperasi. "Kejadian ini baru kami alami. Sebelumnya kami tidak pernah sampai melakukan penutupan seperti ini. Di sini kami juga melihat karena sangat fatal. Menyangkut nyawa seseorang. Maka tindakan ini kami lakukan. Ditambah, secara pandangan hukum sudah menetapkan dua tersangka akibat hilang dan meninggalnya murid dari sekolah itu," jelasnya. Asli menegaskan, jika PAUD tersebut sangat kecil kemungkinan untuk dibuka kembali. Meski syarat atau lesensi PAUD Jannatul Athfal telah lama beroperasi sebagai sekolah non-formal di Samarinda dan telah memenuhi syarat atau Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Tahun 2020 ini, kata dia, pendidikan non-formal seperti PAUD memang masih di bawah pengawasan Dinas Pendidikan kota. Namun pada 2021, sudah dirumuskan akan ada lembaga tersendiri yang menangani pendidikan non-formal seperti itu. Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Endang, mengatakan bahwa persyaratan pendirian PAUD ada dua, yakni syarat teknis dan persyaratan administrasi. Persyaratan secara administrasi, kata Endang, yakni berupa legalitas lembaga. Pendiri harus menyiapkan badan hukumnya. Umumnya menggunakan yayasan. Ada Akta Notarisnya yang di situ tertera KTP kepala Yayasan dan Kartu Keluarga (KK) Pendiri Yayasan. Kemudian persyaratan teknis, Kepala Yayasan atau pendiri dari sekolah PAUD harus memiliki tempat untuk melangsungkan kegiatan belajar-mengajar nantinya. Kemudian ada standar lain, yaitu ada kepala sekolah, ada guru, ada petugas keamanan, petugas kebersihan, memiliki sekurang-kurangnya 15 murid dalam satu sekolah. "Syarat itu yang menjadi acuan kita memberikan izin atau mendirikan suatu sekolah. Nah, jika itu sudah terpenuhi maka sekolah sudah bisa beroperasi, itu untuk sekolah PAUD," Jelas Endang. Namun, Endang belum menyebutkan secara spesifik kualifikasi khusus untuk para pengasuh atau pengajar PAUD. "Untuk kelompok bermain atau sekolah non-formal, pengelolanya itu bisa sarjana atau bukan sarjana. Tetapi hanya untuk mengajar di sekolah non-formal," tambah Endang. Untuk diketahui, jumlah PAUD di Samarinda ada 456 yang telah lolos verifikasi, memiliki izin operasional dan yang sudah masuk ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau sudah memiliki NPSN. (ar/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: