Minta LPPD 2019 Rampung Tepat Waktu

Minta LPPD 2019 Rampung Tepat Waktu

Tanjung Redeb, Disway – Bupati Berau Muharram, meminta kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemkab Berau, segera menyelesaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun anggaran 2019, tepat waktu. Muharram berharap, Kabupaten Berau kembali menjadi yang pertama menyelesaikan laporan tersebut, kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, seperti pada tahun 2018. “Tahun 2019 lalu saat penyerahan LPPD tahun anggaran 2018 ke Pemprov Kaltim, Berau urutan pertama di Kaltim, dan di tahun 2020 ini saya harap prestasi itu dapat diraih kembali,” tegasnya, Rabu (22/1) kemarin. Meski menjadi yang pertama pada LPPD 2018 lalu, hal itu tidaklah cukup dan membuat Muharram berpuas diri. Dia berharap, capaian kinerja LPPD akhir tahun 2019 lebih tinggi dari 2018 lalu, sehingga dapat memperoleh kenaikan peringkat LPPD yang lebih tinggi lagi. Selanjutnya, sebagai tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan, juga berkewajiban menyampaikan LPPD, LKPJ dan ringkasan laporan penyelenggaraan. Sementara, LPPD disampaikan kepada pemerintah pusat melalui gubernur. "LKPJ kepala daerah disampaikan kepada DPRD dengan batas waktu penyampaian paling lambat 3 bulan, setelah tahun anggaran berakhir," ujarnya. Untuk itu Muharram kembali mengingatkan, pada awal Maret, LPPD harus segera diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Kaltim. Sedangkan LPPD pemerintah kabupaten dan kota harus disampaikan paling lambat akhir Febuari 2020. "Saya menginstruksikan kepada tim penyusun LPPD dan LKPJ agar segera bekerja cepat menyelesaikan laporan dimaksud. Sehingga, tepat waktu dalam penyampaian kepada DPRD dan pemerintah pusat melalui Gubernur," tegasnya. Muharram pun berharap, kerja sama tim penyusunan dan tim pembahasan LPPD dan LKPJ, harus menghasilkan keputusan final. Hal tu penting untuk dilaksanakan agar tidak terjadi keterlambatan dalam penyampaian data yang terkait dengan penyusunan LPPD dan LKPJ . Data yang disampaikan, ditegaskan, harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah. Seluruh kepala SKPD dan petugas penyusunan LPPD maksimalkan waktu yang tersisa. “Saya harapkan tidak berpengaruh terhadap proses finalisasi dalam pengumpulan data, dan dokumen pendukung jika terdapat perubahan petugas penyusun," ungkapnya. "Untuk itu perlu dilakukan finalisasi penyusunan antara tim pembahasan dan tim fasilitasi penyusunan LPPD akhir tahun anggaran 2019," pungkasnya. (*/ZUH/APP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: