Kronologi Pria Ditolak Tukar Uang Logam 8 Kg di BI Kepri, Bank Indonesia Berikan Klarifikasi
Viral di media sosial seorang pria ditolak saat menukarkan uang rupiah logam-istimewa-
Marlison menegaskan bahwa Bank Indonesia tidak pernah menolak permintaan penukaran uang dari masyarakat selama uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
"Hingga saat ini, uang logam rupiah masih berlaku sebagai alat transaksi yang sah di Indonesia, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran melalui ketentuan Bank Indonesia," ujar Marlison dalam keterangannya.
Ia juga menekankan bahwa BI memiliki prosedur yang jelas terkait penukaran uang, baik dalam bentuk kertas maupun logam.
Marlison menjelaskan bahwa masyarakat dapat melakukan penukaran uang melalui layanan kas keliling yang diselenggarakan BI di berbagai pusat keramaian.
Untuk itu, BI telah menyediakan aplikasi PINTAR (www.pintar.bi.go.id) yang memudahkan masyarakat memesan jadwal dan lokasi penukaran uang.
BACA JUGA : Puncak Peringatan HUT Ke-11 Mahulu, Nanti Malam Band Tipe-X Tampil Manghibur
"Pemesanan penukaran uang logam dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR atau metode lainnya yang diumumkan oleh Bank Indonesia. Jadwal dan lokasi layanan kas keliling juga tersedia di aplikasi tersebut," tambah Marlison.
Selain layanan di kantor BI dan kas keliling, masyarakat juga bisa menukar uang logam di bank umum.
Hal ini sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yang menjelaskan bahwa penukaran rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau berbeda.
Penukaran juga dapat dilakukan untuk uang yang lusuh, rusak sebagian karena terbakar, atau sebab lainnya, dengan penggantian nilai nominal yang sama.
Marlison menambahkan bahwa penukaran uang logam maupun uang kertas tidak hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia, tetapi juga di bank-bank yang beroperasi di Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh BI.
Kasus ini memicu perhatian luas, termasuk mengenai prosedur layanan penukaran uang di kantor perwakilan BI.
BACA JUGA : Ikut Berduka Cita, Pemkot Samarinda Berikan Santunan kepada Keluarga Relawan GMS yang Gugur
Marlison memastikan bahwa pihak BI akan mengevaluasi insiden tersebut untuk mencegah kesalahpahaman serupa di masa mendatang.
“Insiden ini menjadi pengingat penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kami juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan informasi resmi BI terkait layanan penukaran uang agar tidak terjadi miskomunikasi,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: