Kurang Bukti, Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada Kukar Dihentikan Bawaslu
LO Paslon 03, Ramadhan-(Disway/Ari)-
KUTAI KARTANENGARA, NOMORSATUKALTIM – Laporan dugaan politik uang dalam Pilkada Kutai Kartanegara yang diajukan oleh tim pemenangan pasangan calon 03, Dendi-Alif, resmi dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara.
Keputusan ini disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi yang diterima pelapor pada Senin, 2 Desember 2024.
Dalam surat tersebut Bawaslu menyatakan bahwa laporan belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagai dugaan tindak pidana pemilihan.
Akibatnya, proses hukum terhadap laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
BACA JUGA : Disdikbud Kukar Tunggu Regulasi Kenaikan Gaji Guru 2025
Keputusan ini memicu reaksi dari pelapor yang merasa bahwa bukti-bukti yang mereka sertakan sudah cukup untuk memperkuat dugaan pelanggaran.
Ramadhan, Liaison Officer (LO) tim pemenangan Dendi-Alif, mengungkapkan rasa kecewa atas keputusan penghentian laporan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan keputusan ini. Bukti-bukti yang kami ajukan, baik berupa bukti kasat mata maupun dokumen, sudah cukup menggambarkan terjadinya pelanggaran pidana di TPS 7, Gang Kutai, Desa Loa Janan Ulu," ujar Ramadhan saat ditemui Nomorsatukaltim di kantor Bawaslu Kukar, Selasa 03 Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan pemahaman mereka, bukti-bukti tersebut sudah memenuhi unsur-unsur formil dan materiil.
Namun, berdasarkan informasi dari pihak Bawaslu, penghentian laporan ini juga didasarkan pada penilaian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan selain Bawaslu itu sendiri.
BACA JUGA : Berita Duka: Ketua DPRD Kukar Junaidi Meninggal Dunia Usai Main Bulu Tangkis
"Dari informasi yang kami terima, Gakkumdu menilai bukti yang kami ajukan masih kurang. Kami sangat menyayangkan hal ini, karena praktik politik uang yang kami laporkan nyata terjadi di masyarakat," tegasnya.
Adapun laporan ini mencakup dugaan politik uang yang dilakukan oleh seorang ibu bernama Farida, yang menjabat sebagai Ketua KPPS sekaligus Ketua RT di Desa Loa Janan Ulu.
Menurut pelapor, tindakan tersebut terjadi di TPS 7 pada hari pemungutan suara, dan Farida diduga memberikan uang kepada pemilih sebagai upaya untuk memengaruhi suara mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: