Pemungutan Suara Selesai, Bawaslu Mahulu Tidak Temukan Pelanggaran, Termasuk Politik Uang

Pemungutan Suara Selesai, Bawaslu Mahulu Tidak Temukan Pelanggaran, Termasuk Politik Uang

Bawaslu Mahulu tidak menemukan pelanggaran selama pemungutan suara Pilkada 2024.-(Disway Kaltim/ Iswanto)-

Sedangkan penerima juga tidak luput dari ancaman hukum, sesuai Pasal 515 dan Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

“Kan semua sudah diatur bahwa pemberi maupun penerima juga sama-sama kena pidana. Mungkin itu juga yang membuat masyarakat tidak mau melapor,” ujarnya. 

BACA JUGA: Unggul 57,06 Persen Suara, Rudy Mas'ud Ingatkan Tim Pendukung Terus Kawal Proses Perhitungan Suara

BACA JUGA: Sengitnya Pilkada Berau, Kedua Paslon Saling Klaim Kemenangan

Bawaslu menyarankan semua petugas pengawas di tingkat kecamatan agar dapat memberikan saran perbaikan, jika memang ditemukan adanya permasalahan. 

Sehingga hal itu tidak dibawa ke tingkat kabupaten. 

“Misalnya perdebatan selisih suara dan lainnya, kita harapkan bisa diselesaikan di tingkat kecamatan, supaya nanti di tingkat kabupaten lebih cepat prosesnya,” kata Saaludin. 

Bawaslu Mahulu juga mengimbau masyarakat agar kembali bersatu, dan menghindari permusuhan karena perbedaan pilihan politik. 

BACA JUGA: Pertanyakan Dana Penyertaan Modal Rp 15 M ke BUMD, Hj Mulyana: Tidak Ada Tanda Terima

BACA JUGA: Dugaan Money Politics di Loa Janan, Tim Dendi-Alif Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebab, perbedaan pilihan politik merupakan hal yang wajar, namun jangan sampai menimbulkan perpecahan. 

“Kita harapkan masyarakat agar hidup rukun kembali, politik ini kan salah satu jalan memilih pemimpin,  artinya siapapun yang terpilih, kita berharap masyarakat bersatu kembali,” serunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: