Jadi Bandar Sabu, Pria Paruh Baya di Muara Jawa Ditangkap Polisi
Tersangka Y, bandar sabu di Muara Jawa yang berhasil diamankan polisi.-Humas Polres Kukar.-
“Kami akan melakukan penindakan tegas untuk menjaga keamanan masyarakat dari peredaran narkotika,” tegasnya.
BACA JUGA:Debat Kedua Pilkada Kukar: 3 Paslon Adu Strategi Hadapi Tambang Ilegal
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Jawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Y dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal atas perbuatannya adalah 20 tahun penjara.
Kapolsek juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.
“Dukungan masyarakat sangat penting. Informasi awal seperti ini mempercepat tindakan kami dalam memberantas peredaran narkotika,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: