Notaris Didakwa Penggelapan Sertifikat
Notaris Arifin saat menunjukkan berkas ke hadapan wartawan. (Andrie/Disway) === Balikpapan, Diswaykaltim - Seorang notaris bernama Arifin Samuel Chandra yang sempat diamankan Bareskrim Polri pada April 2019 lalu mengklaim dirinya dikriminalisasi. Arifin diamankan atas perkara penggelapan sertifikat. Arifin menjelaskan, kasus bermula saat dirinya mencoba bersikap netral sebagai seorang notaris. Namun kliennya berinisial JK marah. Lantaran dirinya dianggap tidak mau berpihak pada JK. Kemudian JK melaporkan Arifin dengan tuduhan penggelapan sertifikat. Arifin pun dijemput Bareskrim kala itu. Ia diminta keterangan terhadap tudingan penggelapan tiga sertifikat dalam akta jual beli (AJB) di kantornya. Ia telah menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan profesionalismenya sebagai notaris dan bersikap netral. Namun Arifin merasa dirinya ditekan saat proses BAP. " Bukti dan fakta hukum yang saya ajukan dikesampingkan. Bahkan banyak yang tidak dipakai," ujar Arifin di kantornya, Minggu (19/1). Tidak hanya itu, Arifin merasa ada kejanggalan saat pemeriksaan. Salah satunya Arifin mengatakan kasus ini telah berjalan setahun namun dirinya baru ditetapkan tersangka saat ini. Tidak hanya itu, dirinya merasa tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). "Hampir setahun baru saya ditetapkan sebagai tersangka. SPDP juga tidak pernah saya terima langsung, sampai sekarang,” jelasnya. Beberapa berkas bukti dirinya tidak dipakai dan diabaikan. Padahal menurutnya, itu bukti kuat sebagai pembelaannya. Itu yang membuat Arifin mengambil kesimpulan bahwa dirinya dikriminalisasi. Arifin sempat dikurung sekitar 21 hari dalam tahanan Mapolda Metro Jaya dan Rutan Mabes Polri. Perkara ini diteruskan sampai Kejaksaan Agung Jakarta. Berdasarkan surat Kejaksaan Agung RI Nomor B-3676/E.2/Eoh.1/08/2019 tanggal 12 Agustus 2019 dan ditingkatkan menjadi P-21. Kemudian Arifin dikurung lagi sekitar 22 hari di Rutan Kelas II Balikpapan. Walaupun sudah ada putusan perkara perdata inkrah yang membatalkan tiga AJB sebagai dasar pengenaan Pasal 372 KUHP, yaitu Putusan Perkara Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 159/Pdt.G/2018/PN Bpp dan Putusan Perkara Pengadilan Tinggi Nomor 112/PDT/2019/PT SMR, menurut pendapatnya, kasus ini terkesan dipaksakan ke ranah pidana. "Di dalam pengadilan, kami diminta agar bukti-bukti surat digabung menjadi satu dengan pembelaan. Demikian juga saksi ahli tidak sempat diberikan waktu untuk bersaksi," jelasnya. Ia ingin mengadu kepada Presiden RI Joko Widodo. Dengan harapan ada keputusan tegas untuk memeriksa tubuh instansi terkait, baik di pengadilan maupun penyidik. "Mau ke mana lagi saya mengadu? Jadi saya adukan saja ke Presiden. Suratnya sudah proses saya kirim," jelasnya. Untuk diketahui, persidangan perkara Arifin akan berlangsung di PN Balikpapan pada Rabu (22/1) mendatang. (bom/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: