Mediasi Gagal, Pemkab Tolak Gugatan

Mediasi Gagal, Pemkab Tolak Gugatan

Tanjung Redeb, Disway – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menolak gugatan pencabutan Surat Keputusan (SK) bupati, terkait penetapan Mustafa sebagai kepala Kampung Buyung-Buyung, yang dilayangkan pelapor, Apriyandi di Pengadian Negeri (PN) Tanjung Redeb. Hal itu diutarakan Kasubbag Bantuan Hukum dan HAM Setkab Berau, Achmad Syahid. Pasalnya, yang dapat membatalkan gugatan pelapor bukan Pemkab Berau, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara. “Intinya, kesepakatan tidak tercapai dan tidak bisa kami penuhi,” katanya saat dikonfirmasi Disway Berau, Kamis (16/1). Menurut Syahid, panitia telah melakukan tahapan pemilihan kepala kampung (Pilkakam) sesuai prosedur, yakni melakukan verifikasi atau penelitian dan pemeriksaan berkas administrasi sesuai persyaratan. Lanjutnya, dalam peraturan bupati (Perbup) dan peraturan daerah (Perda), untuk maju dalam perhelatan pesta demokrasi tingkat kampung, minimal berpendidikan SMP (sekolah menengah pertama). Syarat itu, kata dia, telah dipenuhi Mustafa. Bahkan, Keabsahan ijazah Mustafa telah diakui dan menyatakan pernah menempuh pendidikan di salah satu sekolah di Tanjung Redeb, dengan bukti legalisir. Syarat tersebut, dinyatakan sah oleh panitia pilkakam. Sehingga, tidak ada alasan Bupati Berau Muharram, tidak melaksanakan pelantikan kepala kampung terpilih. “Kalau masalah kepala kampungnya, kami anggap clear. Kalau masalah terjadi perubahan ijazah atau ada tindak pidana, kami serahkan pada kepolisian,” tegasnya. Pelapor, Apriyandi mengatakan, Pemkab Berau menolak gugatan dengan dalih Mustafa telah dilantik menjadi kepala kampung pada 18 Desember 2019. Padahal, pihaknya melaporkan secara hukum perdata di PN Tanjung Redeb, teranggal 2 Desember 2019. “Masih dalam proses hukum, kenapa? Yang bersangkutan (Mustafa) tetap dilantik,” ucapnya. Selain itu, pemerintah mengklaim, panitia telah melaksanakan tugasnya sesuai Perbup Berau Nomor 58/2019. Yakni, melakukan penelitian, keabsahan, keaslian dan bahkan mengumumkan hasil verifikasi berkas administrasi persyaratan balon kepala kampung. “Faktanya, panitia tidak melakukan keterbukaan secara publik, terkait hasil penelitian persyaratan administrasi balon,” ungkapnya. Anehnya lagi, lanjut Apri, pemerintah berdalih dugaan ijazah tidak benar atau merubah isi ijazah, buka domain panitia pilkakam. “Ini menjadi pertanyaan, jadi domain siapa? Sementara, dikatakan sudah melakukan penelitian berkas balon. Menurut saya penyampaian itu ambigu,” bebernya. Tambahan, tidak diperolehnya kesepakatan mediasi antara pelapor dan Pemkab Berau, sidang perkara akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dari pihak pelapor di PN, Rabu (22/1) mendatang.(*/jun/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: