Korban Diancam Dibunuh

Korban Diancam Dibunuh

TALISAYAN, DISWAY- Anak lagi-lagi jadi korban tindakan asusila orang terdekat. Seperti halnya yang dilakukan As (42), terhadap anak perempuan kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Bahkan, dilakukan hingga 7 kali di rumah. Disampaikan Kapolsek Talisayan, Iptu Budi Witikno, As merupakan karyawan swasta di Kecamatan Talisayan. Pelaku dilaporkan oleh istrinya sendiri, Ri setelah pelaku ketahuan melakukan perbuatan biadab itu pada anaknya sendiri. Untuk diketahui, korban adalah anak kedua dari 6 bersaudara. Yang mana korban merupakan satu-satunya anak perempuan. “Pelaku dilaporkan ke Mapolsek Talisayan pada Rabu (15/1) sekira pukul 16.00 Wita, atas perbuatan asusila atau menyetubuhi anak di bawah umur, yang tak lain putri kandungnya sendiri,” ungkapnya, Kamis (16/1). Dijelaskan Budi, berdasarkan pemeriksaan, baik dari pelaku maupun korban, bahwa aksi bejat pelaku terhadap anaknya terjadi sejak November 2019 lalu. Saat pertama kali, pelaku awalnya membujuk anaknya untuk memuaskan hasratnya, akan tetapi, karena pelaku adalah ayahnya, maka korban pun menolak. Pelaku yang tidak kehabisan akal, kemudian menggunakan cara lain dengan mengancam korban untuk membunuhnya. Korban yang ketakutan akhirnya menuruti kemauan ayahnya. “Korban saat itu diancam dengan menggunakan parang, apabila tidak mau, korban akan dibunuh. Kejadian di dalam rumah korban. Saat itu, ibu korban sedang mencuci di sungai,” ujarnya. Setelah menodai anaknya, pelaku kemudian kembali mengulanginya hingga pada Desember lalu. Di mana, setiap kali menyetubuhi anaknya, pelaku selalu menunggu istrinya mencuci ke sungai. “Pelaku melakukan perbuatannya dari November hingga Jumat 13 Desember, sudah sebanyak tujuh kali,” bebernya. Awalnya, korban menyembunyikan peristiwa tersebut kepada siapapun, lantaran takut dengan ancaman ayahnya yang akan membunuhnya dengan parang. Kendati demikian, peristiwa itu kemudian terbongkar lantaran korban tidak tahan dengan perbuatan ayahnya. Akhirnya korban bercerita kepada ibu dan temannya. Istri korban yang tidak terima dengan perbuatan suaminya kemudian melaporkan, Rabu (15/1). “Setelah mendapat laporan pelaku, langsung kami amankan ke Mapolsek Talisayan tanpa perlawanan,” terangngya. Selain pelaku, petugas juga mengamankan, sejumlah barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku mengancam korban, baju gamis warna biru, celana merah motif bunga, mini set warna hijau, jilbab warna coklat, dan celana dalam abu-abu yang digunakan korban saat disetubuhi. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Korban diancam dengan kurungan penjara 15 tahun. Saat ini pelaku juga sudah dibawa ke Mapolres Berau, untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (*/ZZA/APP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: