Dua Pasangan Independen Kantongi Silon
Kukar, DiswayKaltim.com – Tahapan Pilkada Kukar telah dimulai. Sejumlah bakal pasangan calon yang meramaikan pesta demokrasi di daerah tersebut telah menyiapkan sejumlah syarat pencalonan. Ada pula yang sedang melakukan lobi-lobi politik dengan partai pendukung. Demi memuluskan langkahnya untuk mendapat tiket pencalonan di Pilkada Kukar. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Erlyando Saputra mengaku saat ini sudah ada dua pasang calon independen. Yang menyerahkan surat mandat. Untuk pencalonan. Sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Kukar. “Sejauh ini ada dua ya. Pak Ghufron-Ida dan Edi Subandi-Junaidin,” ujar Erlyando Saputra saat dihubungi Disway Kaltim, Kamis (16/1/2020). Ia mengatakan, dua pasangan bakal calon tersebut telah mengantongi User ID beserta password dari KPU. Selanjutnya bisa digunakan oleh masing-masing pasangan. Untuk menginput daftar dukungan. Dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Aplikasi Silon mempermudah pasangan calon. Untuk mendeteksi dukungan ganda berupa KTP. Selain itu, Silon mempermudah bakal calon merekap dukungan di kecamatan hingga kelurahan. “Nanti pada saat online, ya ketahuan ketika sudah terintegrasi dengan server kita,” terang Erlyando. Ia menjelaskan, penyerahan fisik dukungan berupa surat pernyataan yang tertempel e-KTP dilakukan selama tujuh hari. Sejak 19 Februari hingga 26 Februari 2020. Erlyando berharap bakal pasangan calon yang ingin ikut bertarung di jalur independen dalam Pilkada 2020 segera mendaftarkan dirinya. Agar mendapat User ID dari KPU Kukar. Selain mempermudah KPU Kukar, hal itu memudahkan pasangan calon sebagai peserta Pilkada Kukar. Untuk memastikan ada atau tidaknya dukungan ganda. Pendaftaran melalui aplikasi Silon merujuk Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota. (mrf/qn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: