Pemkab Mahulu Terus Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Dasar, Termasuk Air Minum Bersih

Pemkab Mahulu Terus Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Dasar, Termasuk Air Minum Bersih

Pemkab Mahulu saat melaksanakan kajian akademis pola tata kelola UPTD air minum-humas mahulu-nomorsatukaltim.disway.id

“Berdasarkan e hal tersebut maka harapan saya kepada seluruh peserta yang hadir pada hari ini dapat memberikan masukan yang konstruktif dan pembahasan yang dilakukan bukan sekadar formalitas," kata Bupati. 

"Tetapi menjadi forum diskusi yang terbuka dan solutif berdasarkan kondisi lapangan serta pengalaman teknis masing-masing, guna memastikan agar hasil kajian yang disusun benar-benar aplikatif dan berdaya guna bagi masyarakat,” lanjutnya. 

BACA JUGA: Ubah Kebiasaan Lama, Polres Mahulu Beri Contoh Budidaya Pertanian Padi Sawah

Bupati Mahulu mengharapkan sinergi semua pihak dalam hal ini termasuk Pemerintah Daerah, Lembaga Penelitian, dan Para pemangku kepentingan, yang mana harapan dari hasil kajian ini akan menjadi landasan untuk kebijakan yang lebih inovatif dan efektif dalam pengelolaan air minum.

sehingga masyarakat Mahulu dapat segera merasakan manfaat dari kebijakan yang lebih baik dan pelayanan air minum yang lebih optimal.

“Mari kita berkomitmen bersama dan bersinergi untuk mewujudkan pola tata kelola UPTD Air Minum yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyusunan kajian ini, saya sampaikan apresiasi dan terima kasih atas kontribusi dan kerja kerasnya. Semoga hasil kajian ini dapat segera kita implementasikan untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Mahakam Ulu,” tutup Bupati Mahulu. 

Kegiatan ini di Fasilitasi langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mahulu, yang dalam kesempatan ini pula dihadiri Sekretaris Daerah Mahulu Stephanus Madang, Ketua Tim LPPM ITN Malang I Gede Eko Putra Sri Sentanu, Kepala/Perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemprov Kaltim dan Pemkab Mahulu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: