Kado Spesial dari Jokowi untuk Pekerja Indonesia

Kado Spesial dari Jokowi untuk Pekerja Indonesia

Pemberian santunan program JKM dan JKK dari BPJAMSOSTEK (IST) Jakarta, Disway - Momen pergantian tahun selalu disambut dengan suka cita oleh hampir semua orang. Namun perayaan tahun ini terasa lebih spesial, karena Presiden Joko Widodo memberikan hadiah bagi seluruh pekerja Indonesia berupa peningkatan dan penambahan manfaat besar dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini dikenal dengan BPJAMSOSTEK. Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut, diberikan kepada pekerja tanpa kenaikan iuran, sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang perubahan PP Nomor 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jaminan itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019. Tentunya, manfaat akan diterima pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menekankan, bahwa peningkatan manfaat tersebut diperuntukan sebagai jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi, agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan. Seperti terjadi risiko kecelakaan maupun kematian saat bekerja. “Pemerintah terus berusaha meningkatan perlindungan optimal untuk pekerja, melalui evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Diharapkan, dengan manfaat perlindungan ini, pekerja dapat melaksanakan aktivitas bekerja dengan nyaman dan tenang. Sehingga, berdampak pada peningkatan produktivitas perusahaan, sejalan dengan visi Jokowi untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia", tuturnya. Manfaat JKK Semakin Baik Lagi Program JKK yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, meliputi perlindungan risiko kecelakaan kerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di tempat bekerja. Serta, kata dia, pada saat melaksanakan perjalanan dinas. JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, diantaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work). Manfaat JKK menjadi semakin baik, karena adanya perubahan peningkatan manfaat yang diatur dalam PP Nomor 82/2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja. Ditingkatkan nilai menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan, dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh. Dalam PP Nomor 82/2019, juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikan dari Rp 1 juta, menjadi Rp 5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan sebesar Rp 10 juta dari Rp 2,5 juta. "Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJAMSOSTEK masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan,” jelasnya. Beasiswa Bantuan beasiswa, manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan cukup signifikan, dalam PP Nomor 82 Tahun 2019. Sebelumnya, bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, saat ini menjadi Rp 174 juta untuk dua orang anak. Sehingga, kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK mencapai 1.350%. Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto mengatakan, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa sesuai jenjang Pendidikan, dengan besaran nominal yang lebih tinggi. "Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah", terangnya. Tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja adalah sebagai berikut. Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun. Kedua, pendidikan SLTP sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun. Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Pemberian beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja. “Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja,” tambah Agus. Manfaat Tambahan JKK Lainnya Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah, alias home care melalui PP Nomor 82/2019. Tidak tanggung-tanggung, peningkatan biaya home care dapat mencapai maksimal Rp 20 juta per tahun, tiap kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Peraturan pemerintah itu, juga mengatur pemeriksaan diagnostik yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan, guna memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas. Manfaat JKM Naik 75% Tidak hanya JKK, program JKM juga mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta. Namun, dengan disahkannya peraturan ini, total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% atau Rp 42 juta. Hal ini tidak terlepas, kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarga yang ditinggalkan. Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta. Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak. "Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan semua Kementerian/Lembaga yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM. Karena hal ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal,” pungkas Agus. ADV/jun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: