Pengemplang Pajak Diamankan Kejari
Kepala Kejari Samarinda Nanang Ibrahim Soleh (kiri) saat konferensi pers, Selasa (14/1/2020). (Michael/Disway Kaltim) Samarinda,DiswayKaltim.com - Direktorat Jendral Pajak Kaltim mengamankan tersangka berinisial ZT Direktur CV BA dengan pidana perpajakan. Tersangka beserta barang bukti lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Selasa (14/1/2020). Dugaan sementara, ZT melanggar beberapa kasus. Pertama melakukan pemalsukan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN. Kedua tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai yang telah dipungut ke kas negara. Terakhir, menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksibyang sebenarnya (TBTS). "Kami hari ini, diserahkan ZT tersangka yang diduga melanggar aturan perpajakan. Nantinya kami akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini," kata Kepala Kejari Samarinda Nanang Ibrahim Soleh di kantor Kejari Samarinda, Jalan M Yamin, Samarinda, Selasa (14/1/2020). Dalam penggunaan faktur pajak TBTS, CV BA bekerjasama dengan PT PVR dan PT MT. Keduanya, diindikasikan sebagai penerbit faktur pajak TBTS. Transaksi tersebut telah dilakukan sejak Januari 2013 hingga Desember 2015. "Akibat perbuatan ZT, kerugian negara dari sektor pajak diperkirakan sekitar Rp 1,57 miliar," bebernya. Tindak pidana perpajakan tersebut, melanggar ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf d dan i. Serta pasal 39A huruf a UU nomor 6 tahun 1983, tentang umun dan tata cara perpajakan. Dengan ancaman enam tahun penjara dan denda empat kali jumlah pajak terutang. "Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh negara setelah sebelumnya, didahului dengan upaya persuasif kepada ZT. Namun, hingga upaya hukum terakhir dilakukan, ZT tetap tidak melaksanakan kewajibannya," pungkasnya. (mic/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: