Pembangunan TBBM Cendana Disebut Melanggar Izin
Sejumlah perwakilan warga saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Samarinda. (ist) Samarinda, DiswayKaltim.com – Pembangunan Tangki Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) yang berdampingan dengan pemukiman warga di Jalan Cendana disoal. Warga protes dan meneruskan hal ini hingga DPRD Samarinda. Pihak Pertamina dan warga akhirnya dipertemukan di DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (14/1/2020) lalu. Pertemuan tersebut juga dihadiri Dinas PUPR Kota Samarinda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Samarinda, Komisi I Dan Komisi III DPRD Kota Samarinda, Lembaga Swadyaa Masyarakat (LSM) Pokja 30 Kaltim, Forum Warga Peduli Keselamatan dan Lingkungan, Gang Manunggal VI. Dari hal tersebut Komisi III DPRD Samarinda diwakli Anhar memberikan tanggapannya. Menurut Anhar bahwa kebijakan pemerintah dengan aturan itu tidak berjalan beriringan. Sehingga menurutnya kebijakan yang diambil selalu tidak melibatkan semua unsur. "Saya tidak kaget terkait persoalan perijznan seperti ini. 10 tahun saya di komisi I dari dulu banyak persoalan terkait perizinan-perizinan seperti ini dikeluarkan tanpa melalui mekanisme yang benar, seperti melibatkan masyarakat setempat," tegas Anhar. Saat ditanya langkah kedepan terkait tangki TBBM, dewan akan memanggil kembali pihak terkait. Sementara itu Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) 30 Buyung Marajo menuturkan persoalan ini tidak cukup hanya dengan ganti rugi. Dirinya menganggap bahwa Pemkot sudah menyalahi aturan dengan mengeluarkan izin bagi Pertamina membangun Pipa TBBM di wilayah padat masyarakat. "Ini tidak habis dengan persoalan ganti rugi, tidak selesai dengan relokasi, seharusnya pemerintah membuka mata terkait persoalan ini. Yang duluan bermukim di situ masyarakat atau pihak pemerintah? Ayo coba kita pikir bersama," papar Buyung. (M1/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: