Pejabat Kembali Diingatkan soal LHKPN

Pejabat Kembali Diingatkan soal LHKPN

ASISTEN III Setprov Kaltara Zainuddin HZ memimpin apel pagi, Senin (13/1).HUMAS PEMPROV KALTARA FOR DISWAY KALTARA TANJUNG SELOR, DISWAY – Pejabat di lingkup Pemprov Kaltara yang wajib memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), ditegaskan untuk menyampaikan sesuai tenggat waktu. Itu disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setprov Kaltara Zainuddin HZ saat memimpin apel pagi, Senin (13/1). Menurutnya, itu merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi setiap pemerintah daerah. “Penyampaian LHKPN itu dijadwalkan pada Januari hingga Maret 2020,” ujarnya. LHKPN terdiri dari dua macam, yaitu laporan periodik dan laporan khusus. Laporan periodik adalah untuk para pejabat publik yang sifatnya pelaporan berkala, dan laporan khusus untuk pejabat yang baru menjabat pada periode ini. “Kewajiban penyelenggaran negara ini diatur dalam UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” jelasnya. Apabila lalai dalam memenuhi kewajiban LHKPN, maka penyelenggara negara atau jabatan lain yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundangan yang berlaku. HMS/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: