Maling Ponsel Diringkus Polisi

Maling Ponsel Diringkus Polisi

Tersangka M Ali dengan sejumlah barang buktinya yang diamankan oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim. (Andrie/Disway) === Balikpapan, Diswaykaltim - Setelah sekian lama beraksi, akhirnya pelaku spesialis pencurian barang di dashboard sepeda motor berhasil diringkus oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim. Dari tangan tersangka polisi mengamankan belasan ponsel dan kartu ATM. Pengungkapan kasus pencurian ini setelah adanya laporan warga yang menjadi korban, pada Kamis (26/12) lalu. Saat itu korban sedang mampir ke toko buah di kawasan Pasar Sepinggan, Balikpapan Selatan. Korban yang lupa mengambil ponsel diletakkan di dashboard motor matik, pelaku yang melintas kemudian melihat kesempatan itu dan langsung ikut berhenti dan mengambilnya. Untuk menghilangkan kecurigaan warga sekitar, pelaku turun dari motor dan membeli buah di toko tersebut, kemudian setelah membeli buah pelaku dengan cepat kembali ke motor sambil mengambil ponsel milik korban yang tertinggal dan melarikan diri. Dari kejadian itu, tim Jatanras Polda Kaltim yang mendapat laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya petugas mendapati nama dan ciri-ciri tersangka. Setelah polisi mengetahui identitas dan tempat tinggal pelaku, polisi pun langsung merencanakan penggerebekan. Tersangka yang diketahui bernama M Ali (38) tinggal di kawasan Jalan Imus Payau Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Penangkapan pun dilakukan pada Jumat (10/1) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita. Saat itu tersangka sedang tidur di rumahnya. "Kasus pencurian yang diungkap Jatanras Polda Kaltim ini modusnya mencari kesempatan, ketika ada kesempatan ponsel atau dompet tertinggal di dashboard motor langsung diambil pelaku," ujar Wadir Reskrimum Polda Kaltim, AKBP Rony Faisal Saiful Fathon, Senin (13/1). Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Ali mengaku sudah beraksi sebanyak 14 kali di sejumlah wilayah di Balikpapan. "Yang bersangkutan sudah melakukan selama satu tahun itu ada 14 TKP, tapi masih kita kembangkan siapa tahu masih ada TKP lainnya yang belum diakui dia," jelasnya. Rony menambahkan, tersangka Ali sendiri merupakan target operasi (TO) Jatanras Polda Kaltim. Lantaran aksinya sangat meresahkan masyarakat. Dalam melakukan aksinya pelaku sering berkeliling mencari sasaran. Ketika menemukan sasaran pelaku langsung beraksi. "Dari tangan pelaku kami amankan 13 unit ponsel berbagai jenis, 15 kartu ATM, sementara yang bersangkutan mengaku beraksi di wilayah Balikpapan, tapi masih terus kita kembangkan," tegasnya. Sementara itu, tersangka Ali mengaku baru beroperasi selama setahun belakangan ini. Ali beraksi seorang diri dengan berkendara sepeda motor. Sambil mencari sasaran motor parkir yang ada barang berharga tertinggal di dashboard motornya. Setelah mendapat barang hasil jarahannya biasanya ponsel langsung dijual ke konter dengan harga murah. "Saya jual ke konter dari harga Rp 400 ribu sampai Rp 900 ribu, uangnya buat biaya hidup," ujar Ali. Pria yang memiliki tiga anak ini membantah jika melakukan aksi pencurian dengan menggunakan kekerasan. "Enggak ada kekerasan, saya cuman mengambil barang yang ketinggalan di motor parkir saja, saya keliling pakai motor," jelasnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: