Enggak Kapok, Residivis Jambret Dibekuk Lagi

Enggak Kapok, Residivis Jambret Dibekuk Lagi

Residivis kasus kini ditahan di Polsek Samarinda Ulu, Senin (13/1/2020). (M1/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com – Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan dua pelaku jambret atau pencurian dengan kekerasan. Adapun korban merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kejadian terjadi pada jumat (10/1/2020) lalu sekitar Pukul 13.00 Wita. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di jalan masuk perumahan Bukit Alam Permai. "Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan pelaku jambret yang terjadi Jumat (10/0/2020) lalu. Korban merupakan ibu-ibu pensiunan PNS," tutur Kanit Satreskrim Polsek Unit Samarinda Ulu Ridwan, Senin (13/1/2020). Pihak Polsek Samarinda Ulu berhasil menggelandang kedua pelaku. Yakni Abdurahman (21) dan rekannya Dion (17). Ridwan pun membeber kronologi kejadian. Semula pelaku mengaku mengincar dan mengikuti korban saat hendak pulang kerumah. Beberapa saat kemudian, saat korban hendak masuk rumah, pelaku mulai beraksi. Kedua pelaku langsung melakukan pencegatan dan merampas sebuah tas milik korban. Korban melapor ke polisi. Berdasarkan keterangan, isi tas korban yang dirampas yakni dua buah handhpone merk Samsung Galaxy A5 dan Samsung A50. Lalu uang senilai Rp 2 juta rupiah. Serta beberapa berkas penting lainnya. "Sementara hasil dari tangkapan kedua pelaku  diamankan barang bukti hp dan tas korban di rumah salah satu pelaku yakni di rumah Dion,” beber Ridwan. Abdurrahman, sambil tertunduk mengaku bersala. Ia mengaku kerap melakukan aksi penjambretan.  Bahkan ia dan rekannya Dion baru keluar dari masa tahanan beberapa bulan terakhir. "Saya baru keluar, baru beberapa bulan yang lalu, iya kasusnnya sama juga, jambret," tuturnya.  Kedua tersangka penjambretan pun dikenakan pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan Kekerasan dan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. (M1/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: