Bawaslu Mulai Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi
Bawaslu bersama Satpol-PP Kabupaten Berau saat menertibkan APS.-istimewa-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau, melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama stakeholder, melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah kadaluarsa.
"Termasuk juga APS para figur kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati, yang namanya tidak masuk dalam penetapan calon peserta Pilkada 2024," kata Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana, Selasa (24/9/2024).
Ira mengungkapkan, penertiban itu dilakukan di 13 kecamatan, termasuk di kecamatan kota terdekat. Seperti Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Sambaliung dan Kecamatan Gunung Tabur.
"Keberadaan APS tersebut bisa membingungkan masyarakat Berau. Khususnya warga Berau yang melihatnya. Jadi APS yang tidak sesuai dengan aturan dan kadaluarsa itu kami tertibkan bersama dengan Satpol PP dan stakeholder lainnya,” bebernya.
BACA JUGA : Bawaslu Mahulu Butuh 77 Pengawas TPS di Pilkada 2024, Ini Syarat-syaratnya
Penertiban APS tersebut dilakukan selama dua hari, yakni sejak 23 hingga 24 September 2024.
Atau ketika penetapan pasangan calon setelah pengundian nomor urut.
Dikatakannya, penertiban APS di hari pertama tidak ada mengalami kendala berarti.
"Semua berjalan lancar dan tertib," tegasnya.
BACA JUGA : Bawaslu Mahulu Tegaskan Semua Peserta Pilkada Wajib Kantogi STTP Saat Kampanye
“Agendanya mulai kemarin hingga hari ini. Untuk pelaksanaan kemarin dan hari ini pun semua berjalan lancar. Semua APS yang ditertibkan diamankan di kantor Panwascam di masing-masing kecamatan,” sambungnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu Berau, ada berbagai alat peraga yang ditertibkan dari 13 wilayah kecamatan tersebut.
BACA JUGA : Disnakertrans PPU Gelar Job Fair untuk Ratusan Lowongan Kerja, Catat Tanggalnya!
Diantaranya, spanduk sebanyak 1.352 lembar, 41reklame, 2.931 poster, 1 brosur, 3 pamflet, dan 102 stiker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: