BI: Tidak Ada Transaksi Minimal Pembelian Menggunakan QRIS

BI: Tidak Ada Transaksi Minimal Pembelian Menggunakan QRIS

Salah satu warung di Balikpapan yang menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran.-chandra/disway-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Transaksi non tunai dengan sistem memindai kode batang atau QRIS (Quick Respons Indonesian Standart) kini semakin banyak ditemui. Bahkan di warung-warung sederhana di Balikpapan.

Salah satunya yakni di salah satu kantin kampus di wilayah Balikpapan Selatan.  Menurut pantauan Nomorsatukaltim, para pelanggan yang mayoritas adalah mahasiswa lebih gemar melakukan pembayaran dengan sistem non tunai atau QRIS itu.

BACA JUGA:UMKM Go Digital, BI Kaltim Adakan Kaltimpreneurs 2024

Rahmad, salah satu mahasiswa yang berbelanja di sana mengatakan ia lebih menyukai transaksi dengan menggunakan QRIS karena lebih praktis.

“Lebih praktis aja, tinggal scan, enggak repot bolak balik ATM, duit juga nggak langsung keambil banyak,” ujar Rahmad kepada Nomorsatukaltim, Senin (19/8/2024).

Namun, ia dan beberapa temannya mengeluhkan jika pembayaran QRIS ini seringkali diminta untuk melebihkan Rp 1.000. Alasannya untuk biaya admin. Rahmad juga menceritakan bahwa ia beberapa kali masih mendapati merchant yang mengharuskan minimal belanja Rp 10.000 hingga Rp 20.000, untuk pembayaran dengan menggunakan QRIS ini.

BACA JUGA:Pedas Puas Festival: Pelopor Utama Penggunaan QRIS di Samarinda

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Balikpapan, Robi Ariadi mengonfirmasi bahwa meskipun penggunaan QRIS terus meningkat, masih ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasinya.

“Bank Indonesia berupaya mengatasi kendala tersebut melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi,” ujar Robi Ariadi.

Tujuannya, agar QRIS dapat menjadi pilihan utama masyarakat dalam bertransaksi.

BACA JUGA:Penggunaan QRIS di Kaltim Diperluas

"Edukasi sangat penting. Kami sudah mengedukasi para kasir di merchant, masyarakat, dan bank-bank juga sudah kami ajak bekerja sama," lanjutnya.

Robi juga menegaskan bahwa tidak ada batasan minimal transaksi untuk menggunakan QRIS. Justru minimal belanja menggunakan QRIS adalah Rp 1.  Untuk itu ia mengatakan bahwa masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada bank penerbit QRIS, jika menemukan adanya syarat minimal transaksi.

Disisi lain, Bank Indonesia pun tetap akan mendorong semua merchant untuk menggunakan QRIS. Meskipun masih banyak tantangan yang dihadapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: