Dari Kampung Narkoba Polisi Amankan 6 Orang Tersangka.
Menurut informasi dari kepolisian, Ati (50) memiliki peran sebagai Sniper. =========== Balikpapan, DiswayKaltim.com - Sedikitnya 6 orang tersangka pelaku kejahatan narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, pada Sabtu (4/1/2020) di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Kronologis pengungkapan kasus ini adalah laporan dari warga yang setiap hari menemukan transaksi narkoba dari sebuah warung berloket. Bahkan dikawasan ini transaksi jual beli narkoba dinilai sudah biasa. "Warga ada yang melapor ke kami. Selanjutnya kami turunkan anggota untuk memantau disana," ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa, Senin (6/1/2020). Setelah dilakukannya pengintaian dalam beberapa hari terakhir, 6 tersangka ini berhasil digiring ke Polda Kaltim untuk dilakukan introgasi lebih lanjut. Diketahui, jika dari 6 orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, seperti Sniper, penunjuk arah, tukang parkir hingga penjaga loket. "Perannya semua beda-beda. Tapi yang pasti mereka ini satu komplotan untuk mengatur jual beli sabu di Gunung Bugis," jelasnya. Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 0,9 gram yang terbagi dalam paket hemat, uang tunai Rp 450.000 dan dua unit timbangan sabu. "Yang kita lihat bukan hasil jumlah tangkapannya. Melainkan aktifitas mereka yang disinyalir sudah lebih dari empat bulan," tambahnya. Lanjut AKBP Musliadi Mustofa, cara bertansaksi yang dilakukan para tersangka ini terbilang unik dan baru ditemukan di Kota Balikpapan. Pasalnya mulai masuk kawasan Gunung Bugis sepanjang 1 kilometer setiap titiknya selalu ada peran dari masing-masing tersangka ini. "Menariknya ini cara mereka transaksi. Mulai masuk itu kawasan yang dipantau Sniper, hingga antri di loket warung itu," jelasnya. Kini dari kasus ini polisi masih mengembangkan lagi, dan saat ini sedikitnya 5 orang yang juga terlibat dalam peredaran narkoba di Gunung Bugis sedang dikejar oleh petugas. Sementara bagi ke 6 orang yang telah diamnakan tersebut, polisi mengenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) jo 131 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara 20 tahun. (Bom/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: