Tunda Kenaikan Harga Rumah Subsidi dengan Menekan Pajak

Tunda Kenaikan Harga Rumah Subsidi dengan Menekan Pajak

Hairul Anwar, pengamat ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul). (istimewa)

Samarinda, DiswayKaltim.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono telah menaikkan harga rumah bersubsidi. Hal ini langsung berdampak bagi masyarakat menengah ke bawah.

Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman, Haerul Anwar mengatakan, berapa pun kenaikan harga akan selalu menjadi kabar buruk bagi masyarakat. Namun hal tersebut justru jadi berita menggembirakan bagi pengusaha properti dan retail bahan bangunan.

Kenaikan ini justru langsung berdampak ke masyarakat. Sebab, kata Haerul, rumah bersubsidi itu ditujukan untuk kalangan menengah ke bawah yang sangat membutuhkan rumah, khususnya rumah pertama, bukan investasi.

Haerul memaparkan, penyesuaian harga rumah subsidi itu disebabkan oleh kenaikan harga tanah, kenaikan belanja bahan bangunan, dan besaran tarif pajak.

Menurut Haerul, pemerintah hanya menyebutkan besaran kenaikan dan penyebabnya, tanpa menyajikan data berapa sumbangan masing-masing variabel tersebut. "Akibatnya kita kesulitan memberikan sound solution," ujar dia.

Lanjut Haerul, dari ketiganya, harga tanah sangat tidak mungkin dikendalikan oleh pemerintah. Tapi kenaikan pajak mutlak di tangan pemerintah. Sedangkan harga bahan bangunan masih dapat dipengaruhi melalui berbagai instrumen kebijakan fiskal lainnya.

Haerul menegaskan, untuk menekan besaran kenaikan harga, sebaiknya diatur besaran kenaikan pajak atau bahkan menunda kenaikan pajak.

“Kenaikan harga bahan baku disebabkan banyak faktor. Jika disebabkan impor, maka turunkan pajak impornya. Namun jika sumber pendanaan usaha penyebabnya, maka atur bunga kreditnya. Dengan demikian diharapkan dapat menekan kenaikan harga subsidi seminimal mungkin, bahkan jika perlu tidak ada kenaikan harga," papar Haerul.

Diketahui, Keputusan Menteri PUPR No. 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Bersubsidi yang ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan, per 1 Juli 2019, harga rumah bersubsidi naik sekitar 3 sampai 11 persen, atau Rp 7 Juta sampai Rp 11,5 Juta per unit. (K/hdd/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: