Catat Ya, Ini Jalur Lalintas Lewati Jembatan Mahakam IV

Catat Ya, Ini Jalur Lalintas Lewati Jembatan Mahakam IV

Samarinda, DiswayKaltim.com - Jembatan Mahakam IV hari ini (3/1/2020) sudah bisa dilalui masyarakat. Sebanyak 45 personel gabungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penjagaan di kedua sisi jembatan. "Hari ini perdana digunakan masyarakat. Kami menurunkan 30 personel dibantu oleh Dishub sebanyak 15 personel melakukan pengamanan lalulintas di kedua jembatan di dua sisi jembatan yaitu di sisi seberang maupun di sisi kota," kata Wakil Kepala (Waka) Satlantas Polresta Samarinda AKP Noordhianto. Batas maksimal laju kendaraan yang melintas di jembatan tidak melebihi 40 km per jam. Selain itu, masyarakat yang melintas tidak diijinkan untuk berhenti di area jembatan Mahakam IV. "Secara resmi Jembatan Mahakam IV dibuka untuk umum dan masyarakat Kota Tepian, khusus untuk pengendara roda 2, roda 4 dan bus penumpang dibawah beban 8 ton," jelasnya. Jembatan hanya digunakan satu jalur. Untuk pengendara dari Samarinda Seberang menuju Samarinda Kota menggunakan Jembatan Mahakam I. Sementara, untuk pengendara yang ingin ke Samarinda Seberang dari Samarinda Kota menggunakan Jembatan Mahakam IV. "Kalau di jembatan Mahakam IV ada tiga jalur. Dua jalur untuk pengendara roda dua yaitu di sisi kiri dan kanan jembatan. Sedangkan untuk roda empat atau bus menggunakan jalur tengah. Semuanya satu arah," tegasnya. Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kaltim menggelar syukuran dan open traffic serta launching lampu tematik Jembatan Mahakam IV Samarinda, pada Kamis (02/01/2020) malam tadi. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, M Taufik Fauzi, menyebutkan masa uji coba pembukaan jembatan ini akan berlangsung 30 hari. "Setelah masa uji coba berakhir, selanjutnya akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah tetap dibuka atau kembali ditutup sambil menunggu terbitnya sertifikat layak fungsi jembatan dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), Kementerian PUPR," pungkasnya. (mic/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: