DPRD Balikpapan Tidak Produktif
Ketua HMI cabang Balikpapan Rizqi Usman. (dok) === Balikpapan, Disway Kaltim-Parlemen Kota Beriman mencatatkan kinerja yang tidak produktif dalam fungsi legislasi pada 2019. Salah satu yang menyoroti ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Balikpapan. Pasalnya, dari 46 raperda pada prolegda (program legislasi daerah) atau propemperda (program pembentukan peraturan daerah) tahun 2019, yang terdiri dari usulan pemkot dan DPRD Balikpapan, tidak sampai 10 raperda yang disahkan menjadi perda (peraturan daerah). Padahal raperda yang belum disahkan itu bersangkutan langsung dengan kepentingan masyarakat. "Sangat tidak produktif sekali pencapaiannya. Sangat jauh dari 50 persen, dari prolegda atau propemperda. Kami berharap tahun ini, DPRD bisa bekerja keras. Jadikan pencapaian tahun lalu sebagai evaluasi. Sehingga kinerja sebagai legislasi dapat lebih produktif," kata Ketua Umum HMI cabang Balikpapan, Rizqi Usman, Rabu (1/1/2020). Sebelumnya, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh membeberkan, dari prolegda alias propemperda pada 2019, sebanyak delapan raperda di antaranya telah disahkan menjadi perda. Delapan perda itu, di antaranya Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Balikpapan 2018, Perda tentang Perubahan APBD Balikpapan 2019, Perda tentang Pengurangan Produk/Kemasan Sekali Pakai, Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Perda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran. Terbaru yang disahkan pada rapat paripurna, Selasa (31/12), Perda tentang APBD Balikpapan 2020. Selain itu, ada juga raperda yang telah berprogres. Artinya, telah dibahas dan beberapa kali diparipurnakan, namun belum disahkan. Di antaranya, Raperda tentang Izin Penebangan Pohon, Raperda Sistem Pajak Online, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi dan Raperda tentang Kepemudaan. Menanggapi adanya argumen DPRD tak maksimal dalam hal fungsinya sebagai pembuat perda, Abdulloh menanggapi santai. "Sesuai dengan anjuran Pak Presiden Joko Widodo, bahwa perda tidak lagi mengacu pada kuantitas, tapi kualitas perda, yang menyokong langsung pada kepentingan Balikpapan," jelasnya. Prolegda alias propemperda 2019 yang disahkan pada rapat DPRD Balikpapan pada 2018 berjumlah 46 raperda. Disinggung tak maksimalnya DPRD Balikpapan menghasilkan perda karena momentum pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif, yang mengharuskan anggota DPRD turun ke basis/dapil, Abdulloh yang juga sekretaris DPD Partai Golkar Balikpapan ini buru-buru menbantah. "Tidak. Bukan karena pemilu 2019," tegasnya. (sah/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: