Nilai Transaksi QRIS Bankaltimtara Paser Capai Rp 10,8 Miliar
Pimpinan Bankaltimtara Cabang Tana Paser, Yudhi Susatyo menunjukkan kode QRIS yang wajib di-scan dalam transaksi non tunai.-(Disway Kaltim/ Awal)-
Dengan kehadiran QRIS, outlet, toko ataupun merchant yang menerima pembayaran non tunai hanya perlu memasang satu kode QR untuk pembayaran tiap kali transaksi. Artinya, tidak perlu menyediakan banyak kode QR untuk masing-masing layanan pembayaran bagi konsumen.
"Untuk di Kabupaten Paser kalau kendala (transaksi melalui QRIS) tidak ada, cuma ya masyarakat banyak yang belum terbiasa saja," pungkas Yudhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: