DPRD Kutim Respons Isu PHK Buruh Perempuan Hamil
Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan Ipul. --
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Kabar pekerja perempuan yang diberhentikan paksa oleh perusahaan karena sedang hamil ditanggapi Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur Yan Ipul.
Kata ketua Komisi Bidang Kesejahteraan Rakyat itu, pihaknya masih dalam proses menyelidiki informasi tersebut karena baru menerima pemberitahuan sepihak.
"Ini belum bisa kita telusuri secara lanjut karena masih mendapatkan informasi sepihak," jelasnya, Senin (1/5/2024).
Lebih lanjut, Yan Ipul menjelaskan bahwa status sebagai pekerja dengan masa kontrak (DHL) tidak termasuk dalam perlindungan hukum terkait hamil. "Ketika yang bersangkutan masih dalam status kontrak, memang tidak termasuk di dalamnya. Yang masuk dalam normatif itu adalah karyawan tetap dan sudah diakui oleh undang-undang," ungkapnya.
Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, Yan Ipul menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menginventarisasi kasus-kasus yang terjadi.
Ketika ditanya apakah pemerintah turun secara langsung terkait isu tersebut, Yan Ipul menjelaskan bahwa Komisi D akan merespons setiap surat yang masuk.
"Komisi D akan pergi, di setiap dapil kan ada. Ketika ada surat, kita akan turun untuk menindaklanjuti karena belum terhubung baik komunikasinya dengan serikat yang mengayomi anggota buruh yang lain," katanya.
Yan Ipul menegaskan bahwa jika panggilan tersebut ada, ia akan turun secara langsung ke lapangan dan menangani hal tersebut.
"Ketika ada surat masuk, tidak pernah kita menolak terkait hal-hal untuk kesejahteraan masyarakat kita," tegasnya. (*/adv/one)
Post View:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: