Kepengurusan Baznas Samarinda Diduga Ilegal

Kepengurusan Baznas Samarinda Diduga Ilegal

Samarinda, DiswayKaltim.com – Polemik Baznas Samarinda dengan Kelompok Kerja (Pokja) 30 berbuntut panjang. Tak hanya enggan membeber data publik, struktur sejumlah pengurus Baznas Samarinda juga diduga ilegal. Sebab, SK kepengurusan sudah dicabut Wali Kota Samarinda Sjaharie Jaang. Pencabutan itu tertuang dalam SK wali kota nomor 400/029/HK-KS/I/2019. Dibuat pada 21 Januari 2019. Isinya tentang pencabutan struktur kepengurusan Baznas Samarinda periode 2016-2021.  Dimana ada tiga nama yang diberhentikan. Yaitu, Ketua Baznas Samarinda Ruslan Noor, Wakil Ketua I Rusfandi Hamdi, dan Wakil Ketua II Sulanto. Muara polemik adalah permintaan dokumen penerimaan ZIS tahun 2016 hingga 2018 oleh Pokja 30. Termasuk data pendistirbusian zakat sejak 2016 hingga 2018. Namun, data tersebut tidak diberikan. Buntutnya, Pokja menyengketakan kasus ini ke Komisi Informasi (KI) Kaltim. Pokja 30 hanya menuntut keterbukaan atas seperdelapan atau 12,5 persen dari dana pengelolaan zakat oleh Baznas Kota Samarinda. Yang mereka (Baznas,red) terima sebagai hak amil. "Apa saja yang mereka belanjakan dari hak amil ini? Kalau kurang dari 12,5 persen kan bisa saja. Tapi bagaimana kalau melebihi,” singgungnya. Buyung menyebut selama ini Baznas tidak melakukan keterbukaan informasi publik. Dari penerimaan zakat, infaq, dan shodaqoh. Terlebih terkait pengelolaan 12, 5 persen dana hak amil. Bahkan ia mempertanyakan. Apakah dana zakat benar-benar disalurkan kepada yang berhak menerima. Ia juga menyoroti legalitas Baznas Samarinda. Karena sejak Mei 2018, SK pengurus Baznas Kota Samarinda dicabut. Dan kepengurusan dipegang oleh Baznas Kalimantan Timur. Hanya tersisa satu komisioner di Baznas Samarinda. Berinisial RH. Yang dianggap tidak layak untuk menentukan kebijakan. Berita Terkait : Struktur Pimpinan Kosong, Baznas Samarinda Kesulitan Melaporkan Keuangan  Maka Buyung menuntut dana yang dikelola dan honor yang diterima oleh pengurus Baznas Kota Samarinda dikembalikan kepada umat. "Artinya kepemimpinan yang ada di Baznas kota itu illegal. Dan mereka harus mengembalikan honor-honor yang diterima," ujar Buyung geram. Media ini mencoa mengonfirmasi Rusfandi Hamdi. Sayang pesan singakt whatssapp hingga telepon tidak direspons. (krv/boy) Baca juga : Tidak Transparan, Baznas Digugat ke Komisi Informasi  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: