Masih Sedikit Pengusaha yang Daftarkan Produk

Masih Sedikit Pengusaha yang Daftarkan Produk

Ari Juliano (dua kanan) dan Muhammad Noer (tengah) saat sosialisasi. (Fey-Diswaykaltim.com) Gencar Sosialisasi, Tahun Depan Daftar Bisa melalui Online Balikpapan, DiswayKaltim.com – Minimnya kesadaran pelaku industri kreatif mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI), mendorong Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) gencar melakukan sosialisasi. Tidak hanya itu, Bekraf juga memfasilitasi pendaftaran HKI. Seperti yang dilakukan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (11/7/2019). Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Regulasi Bekraf, Ari Juliano Gema mengungkapkan, presentase kepemilikan pada survei yang dilakukan pada 2016 baru mencapai 11 persen. Sedangkan jumlah pelaku usaha kreatif nasional diperkirakan mencapai 8,2 juta unit. “Dengan kegiatan ini, kami berharap bisa menigkatkan persentase kepemilikan HKI menjadi 19 persen sampai akhir tahun ini,” katanya. Pemerintah menilai jumlah pelaku usaha industri kreatif yang mendaftarkan HKI masih sangat kecil. Karenanya, Bekraf gencar melakukan sosialisasi sekaligus memfasilitasi pendaftaran HKI. Dengan sosialisasi, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha sadar akan hak cipta. Sementara melalui fasilitasi pendaftaran HKI, Bekraf dapat membantu meringankan biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha industri kreatif. Secara keseluruhan, Bekraf mencatat jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah  (UMKM) sebanyak 17 juta usaha. Dari angka itu, baru 5.671 yang mendaftarkan HKI untuk produk. Selama tiga tahun terakhir, kegiatan ini sudah dilakukan di 80 kota dari 34 povinsi. “Semua provinsi didatangi dengan harapan persentase kepemilikan meningkat.” Sayangnya, seperti diungkapkan Ari Juliano, Bekraf tak punya data pasti berapa jumlah pelaku industri kreatif di Kalimantan Timur yang memiliki HKI. “Kami belum dapat data. Tetapi angkanya masih kecil sepertinya. Kisarannya antara 11-20 pesen dari rata-rata pelaku ekonomi kreatif,” ungkap Ari Juliano. Minimnya pendaftar HKI di daerah oleh dua sebab. Pertama, karena ketidaktahuan, dan kedua karena akses. “Memang kendala yang pertama itu awareness. Karena ketidaktahuan. Bayangkan, Ruben Onsu, yang kaya raya saja terhambat mendaftar (merk-nya) karena sudah dipakai orang. Apalagi yang jauh dari Jakarta,” imbuh Ari. Sementara untuk memangkas akses, mulai tahun depan Dirjen HKI akan membuat sistem online. Sehingga semua pelaku usaha dapat mendaftar secara online. “Tahun depan sudah optimalkan. Saat ini, sistem tersebut baru bisa diakses Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham, serta konsultan HKI.” urainya. Lebih lanjut, ia mengungkapkan, para pelaku usaha dapat memperoleh kesempatan pendaftaran gratis melalui berbagai program.  Selain Bekraf, pemerintah daerah, Kemenkum HAM, Kementerian Perdagangan dan Koperasi juga sering kali memberikan kesempatan. Proses pengurusan HKI memakan waktu sekitar satu tahun untuk memastikan apakah merek, paten atau nama yang didaftarkan sudah menjadi milik orang lain. Sementara itu Asisten Bidang Ekonomi Pemerintah Kota Balikpapan Muhammad Noer mengatakan, sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual ini sangat diharapkan membantu usaha kecil menengah dalam mendapatkan hak kekayaan intelektualnya. Karena pada saat ini HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian, baik di dalam negeri maupun internasional. “Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan,” katanya. Melalui kegiatan ini, Pemerintah  Balikpapan berharap semakin banyak pelaku usaha mendaftarkan HKI. (K/FerryCahyanti/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: