Dijuluki Mesin Terbang, Setia dengan Pasangan

Dijuluki Mesin Terbang, Setia dengan Pasangan

Bagi masyarakat Berau, keberadaan elang sudah tidak asing lagi. Burung yang kerap terbang di ketinggian dengan suara khasnya, menandakan sedang mencari mangsa. Siapa sangka, burung tersebut sudah semakin jarang terlihat. HENDRA IRAWAN, Tanjung Redeb TAK banyak yang mengetahui, jika di Kabupaten Berau, juga dihuni oleh salah satu jenis elang yang mengesankan. Dia adalah Elang Laut Dada Putih. Atau yang dikenal dengan nama ilmiah Haliaeetus leucogaster. Secara morfologi, elang ini mempunyai panjang tubuh 70–85 cm, rentang sayap 178–218 cm dengan berat tubuh elang jantan berkisar 1,8 – 2,9 kg. Sementara untuk ukuran betina memiliki postur lebih besar, yakni 2,5 – 3,9 kg. Bagian atas berwarna abu-abu kebiruan, sedangkan bagian bawah, kepala dan leher berwarna putih. Iris coklat. Kuku, paruh dan sera berwarna abu-abu. Tungkai tanpa bulu dan kaki berwarna abu-abu. Saat terbang, ekornya yang pendek tampak berbentuk baji dan sayapnya terangkat ke atas membentuk huruf V. Saat masih muda atau juvenile, elang tersebut berwarna coklat seperti Elang Bondol Muda. Elang Laut Dada Putih merupakan salah satu elang yang hidupnya paling mengesankan. Dengan bentangan sayap sepanjang 2 meter, burung laut terbesar ini sanggup terbang hingga kecepatan 115 kilometer per jam, menjadikannya predator paling unggul di udara. “Ia juga dijuluki sebagai ‘mesin terbang’ karena kecepatannya itu,” ungkap Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, Dheny Mardiono. Burung ini menyebar di Asia, khususnya di sejumlah negara di Asia Tenggara. Di Indonesia, Elang Dada Putih terdapat di Kepulauan Mentawai, Sumatera, Riau, Kepulauan Lingga, Bangka Belitung, Kalimantan, khususnya Kepulauan Maratua. Selain di Maratua, elang tersebut juga terlihat terbang berputar-putar di pesisir selatan Berau, seperti Talisayan, dan Kecamatan Bidukbiduk. Dan biasa terlihat terbang melayang di ketinggian langit di sekitar pesisir pantai, sungai, rawa-rawa dan danau. “Umumnya ditemukan hampir ditemukan di setiap daerah. Kadang berputar-putar sendirian atau berkelompok di atas perairan untuk mencari mangsa,” jelasnya. Makanannya cukup bervariasi, namun tidak seluruh jenis dimakan. Terutama ular laut, kura-kura dan penyu kecil, serta tikus. Elang ini juga memakan burung-burung kecil seperti burung camar, belibis, hingga ayam. Cara berburu elang jenis ini hampir menyerupai Elang Bondol atau Haliastur indus, yaitu terbang berputar sambil mengawasi permukaan air dan seketika akan meluncur ke mangsanya begitu mangsa terlihat. Menangkap mangsanya menggunakan kakinya yang kuat kemudian membawa mangsanya terbang. Elang juga memiliki penglihatan tajam untuk melihat mangsa dari jarak yang jauh. Dengan kemampuan seperti ini, elang menempatkan dirinya berada di puncak rantai makanan pada ekosistem di mana dia berada. “Dengan sayap yang besar burung ini juga dapat membawa mangsa yang besar sambil terbang,” ujarnya Burung itu juga memiliki sarang besar dengan lebar 1,2-1,5 m. Apabila sarang tersebut digunakan secara terus menerus besarnya dapat mencapai 3 m, dan kedalaman sarang 0,5 – 1,8 m. Terdiri dari dedaunan hijau, rerumputan dan rumput laut. Sementara dalam perkembangbiakannya, elang ini bertelur 2 butir, dengan masa pengeraman 40-45 hari. Meskipun elang memiliki usia yang Panjang, namun perkembangan populasinya terbilang lambat. Hampir semua jenis elang bersifat monogami atau hanya setia pada satu pasangan saja. Hal ini juga menjadi salah satu faktor lambatnya perkembang biakan si mesin terbang itu. Indonesia memiliki jenis Elang terbanyak di dunia, sekaligus paling banyak pula risiko kepunahannya. Tak heran jika satwa ini dinobatkan menjadi satwa langka dan termasuk hewan yang dilindungi. Organisasi internasional IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) memasukkannya dalam Red List karena hewan tersebut mulai berkurang dan statusnya mendekati Hampir Terancam. Di CITES elang ini masuk kedalam kategori apendiks II di mana perburuan dan perdagangannya tidak dibenarkan. Di Indonesia, kata Dheny, Elang Dada Putih dan jenis elang lainnya dilindungi oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri 106 Tahun 2018. “Status Elang di dunia sekarang sudah genting. Bahkan seluruh dunia melindungi Elang dari perdagangan ilegal dan perburuan ilegal,” pungkasnya.(*/app

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: