Baru Tiga Gepeng Diamankan

Baru Tiga Gepeng Diamankan

Gepeng yang diamankan Satpol PP Berau, dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengemis lagi.(FERY SETIAWAN) TANJUNG REDEB, DISWAY - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau, berhasil menertibkan tiga orang gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang berkeliaran di tepian Jalan Pulau Derawan, Sabtu (21/12) malam. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Berau, Abdul Razak mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang merasa resah dengan keberadaan gepeng yang kerap meminta-minta di pusat keramaian. Pada penindakan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan satu wanita dan pria yang membawa anak. Diketahui wanita tersebut bernama Enda (40) asal Sumenep dan pria bernama Sidik yang diketahui melibatkan anak di bawah Umur berinisial R (7) dari Pamekasan, Madura. "Kedua orang tersebut berasal dari Pulau Madura, Jawa Timur," katanya kepada DiswayBerau. Pada saat pemeriksaan, kedua orang tersebut tidak bisa menunjukkan identitas diri kepada petugas. Kehilangan menjadi alasan yang diutarakan para gepeng. Bersama dengan itu, berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai dan ember cat untuk mengemis. "Kalau perempuan dapat Rp 300.000 dan yang bawa anak itu Rp 183.000," ungkapnya. Pada saat operasi, pihaknya menggunakan strategi penyamaran dengan menugaskan personel Satpol PP untuk siaga di kawasan yang menjadi target gepeng. Anggota yang berjaga senantiasa melakukan koordinasi dengan tim patroli guna melakukan pemantauan atas penyebaran gepeng di Bumi Batiwakkal. “Terutama di area tepian. Karena lokasi tersebut paling sering didatangi oleh gepeng,”ungkapnya. Pihaknya telah melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) guna ditindak lanjuti. Saat ini, pihaknya terus berupaya untuk mencari keberadaan gepeng lainnya. Diduga, para gepeng tersebut mempunyai koordinator. "Kami serahkan ke Dinsos, dan selanjutnya kami akan terus patroli," tuturnya. Selain dilakukan pendataan, gepeng juga mendapatkan penjelasan tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Ketertiban dan Ketentraman Pasal 9 Tertib Sosial. Tidak hanya itu, mereka juga diharuskan membuat surat pernyataan untuk tidak mengemis di Bumi Batiwakkal. "Kami sudah buat pernyataan dan mereka tanda tangan," pungkasnya. Berdasarkan pengakuan Sidik, terpaksa mengemis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan membayar utang. Disebutkannya, telah berada di Kabupaten Berau selama tujuh bulan. Sebelumnya bekerja pembuat batu bata di Jalan Cut Nyak Dien, Rinding, Teluk Bayur. Dirinya berkerja selama 5 bulan. Dikatakannya, sengaja membawa anak tersebut karena ibu dari R telah meninggal dunia dua bulan lalu. Selain itu, dirinya juga mengatakan tidak memiliki tempat tinggal pasti. Untuk beristirahat, dirinya biasa tidur di masjid atau musala. "Saya biasa tidur di masjid pasar lama," kata Sidik.(*/fst/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: