Junaedi, Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Penajam Lolos dari Hukuman Mati

Junaedi, Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Penajam Lolos dari Hukuman Mati

Junaedi, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara.-(Disway/ Istimewa)-

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Junaedi (18), Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga terdiri dari lima orang di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) hanya dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan ini disampaikan oleh JPU, Faisal Arifuddin pada sidang kelima kasus ini yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara, pada Rabu (6/3/2024).

JPU menilai terdakwa masih tergolong dalam usia anak saat peristiwa pembunuhan itu terjadi alias kurang 20 hari sebelum genap 18 tahun. 

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Berencana di Berau Divonis Hukuman Mati

Fakta bahwa usia Junaedi saat ini sudah genap 18 tahun atau sudah dewasa, tak mempengaruhi JPU untuk menerapkan pasal berbeda dalam tuntutannya.

Junaedi tetap mendapatkan perlakuan 'istimewa' sesuai UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sehingga tuntutan yang semula dari hukuman mati menjadi hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Dalam sidang yang dihadiri keluarga korban, JPU menyampaikan bahwa saat ini tidak ada pilihan lain, selain menyampaikan tuntutan hukuman paling maksimal 10 Tahun Penjara.

BACA JUGA: Pencurian Sarang Burung Walet di Balikpapan, 2 Orang dalam Pengejaran Polisi

“Sesuai UU SPPA, jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,” kata JPU Faisal di persidangan, Rabu (6/3/2024).

Pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Junaedi, juga hanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 363 tentang pencurian.

Sementara aksi perkosaan yang dilakukan Junaedi terhadap dua korbannya, yakni R dan Sri Winarsih juga tidak menjadi materi tuntuntan JPU.

BACA JUGA: Belum Beruntung Duduk di DPRD, Istri Kepala Satpol PP Paser sebut Tidak Kapok

Faisal yang juga sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU menilai, aksi perkosaan tidak dapat dijadikan sebagai tuntutan karena dilakukan setelah korban meregang nyawa.

"Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: