Junaedi, Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Penajam Lolos dari Hukuman Mati
Junaedi, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara.-(Disway/ Istimewa)-
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa motif Junaedi adalah dendam karena keluarganya kerap diejek oleh keluarga korban. Selain itu, korban juga disebut sering meracun hewan peliharaan pelaku.
BACA JUGA: Dipicu Masalah Keluarga, Pria di Samarinda Tempel Parang ke Leher Pedagang Nasi Kuning
"Niatnya adalah mau melakukan pembunuhan, bukan pemerkosaan," lanjutnya.
Tuntutan hukuman 10 tahun oleh JPU ini sontak disambut rasa kecewa para keluarga korban yang hadir di PN Penajam Paser Utara.
Sejak awal sidang yang selalu mereka hadiri, meski menunggu di luar ruang sidang, pihak keluarga korban menginginkan terdakwa dihukum mati.
"Keluarkan saja kalau cuma 10 tahun," tegas Mujiono, kakak korban Waluyo.
BACA JUGA: Nadiem Makarim Tanggapi Maraknya Bullying dan Kekerasan di Sekolah: ‘Tak Bisa Hadapi Sendiri’
"Rugi banyak saya pak. Keluarga saya lima orang dibunuh," sambungnya dengan suara serak.
Kini keluarga korban hanya bisa berharap kepada vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Penajam Paser Utara.
Diketahui, pada Rabu (6/3/2024), tepat satu bulan aksi pembunuhan sadis Junaedi terhadap keluarga Alm. Waluyo (34) bersama istri SW (34) dan ketiga orang anaknya masing-masing RJ (15), VD (12) serta anak balitanya ZA (25).
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan, pihaknya menjerat Junaedi dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 399 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pencurian dengan pemberatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: