Memaksa Berenang di Sungai Mahakam, Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal
Proses evakuasi jenazah Akbar (10) yang tenggelam di Sungai Mahakam sejak Sabtu (10/2/2024).-(Disway/ Istimewa)-
"Sebelumnya sudah saya bilang jangan, tapi dia (korban) bilang bisa berenang. Waktu itu sempat muncul, habis itu tenggelam lagi," tutur teman korban.
Awalnya, rekan korban tak menyangka jika Akbar benar-benar tenggelam. Sebab, mereka sudah mandi di tempat tersebut dua kali dalam dua hari terakhir.
Namun setelah ditunggu beberapa saat, korban ternyata benar-benar sudah hilang.
Karena ketakutan, teman-teman korban bergegas meminta pertolongan warga dan diteruskan ke Kantor Unit Siaga SAR Samarinda.
Jenazah korban, Akbar (10), baru ditemukan dua hari kemudian setelah dinyatakan hilang.
Relawan Sungai Kapih, Heri mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati ketika melakukan aktivitas di Sungai Mahakam di wilayah Sungai Kapih, Kelurahan Sambutan.
Apalagi bagi anak-anak, sebenarnya sudah dilarang berenang di lokasi tersebut. Pasalnya, di lokasi tersebut masih banyak binatang predator, terutama buaya.
“Kami selalu meminta kepada warga, untuk mengingatkan anak-anaknya supaya tidak mandi, berenang di sini karena banyak buaya," ujar Heri.
Untuk mengantisipasi kejadian nahas berikutnya, warga berencana memasang papan pengumuman larangan mandi dan berenang di lokasi tersebut.
BACA JUGA: Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 ke Seluruh TPS di Kabupaten Berau Dimulai
Perhatikan Hal ini Sebelum Berenang di Sungai
Dirangkum dari berbagai sumber, tips berikut ini dapat meminimalkan risiko kecelakaan atau bahaya saat berenang di sungai. Berikut adalah beberapa tips berenang di sungai secara aman:
1. Pilih Lokasi yang Aman: Pilihlah tempat berenang yang telah ditetapkan sebagai tempat yang aman dan memiliki fasilitas pengaman yang memadai, seperti pantai atau area berenang yang diawasi.
2. Perhatikan Tanda Peringatan: Selalu perhatikan tanda-tanda peringatan atau larangan yang dipasang di sekitar sungai. Jangan mengabaikan larangan mandi atau berenang jika dilarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: