Daftar Calon Haji yang Bisa Berangkat Tahun 2024 Dirilis oleh Kemenag, Cek Sekarang!

Daftar Calon Haji yang Bisa Berangkat Tahun 2024 Dirilis oleh Kemenag, Cek Sekarang!

Aplikasi Pusaka Kemenag RI-(Disway/ Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. 

Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

“Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dikutip dari rilis Kemenag, Rabu (10/1/2024).

Anna Hasbie mengimbau jemaah reguler yang namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. 

Menurutnya, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

“Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” jelas Anna.

Anna juga mengimbau kepada calon jemaah agar melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan. 

"Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” sambungnya.

Diketahui, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.

 

Pelunasan Bipih tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:

a) Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;

b) Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: