UU IKN Ditargetkan Rampung Tahun Depan
Anggota DPR RI komisi V Willem Wandik. (Michael/DiswayKaltim)
Samarinda, DiswayKaltim.com - Undang-Undang (UU) untuk legalitas pemindahan IKN masih dalam perencanaan. Ditargetkan tahun depan sudah rampung.
"Biar dasar hukumnya ada dan tidak ada masalah di kemudian hari," kata anggota DPR RI komisi V Willem Wandik, kepada Disway Kaltim, Senin (9/12/2019).
Adapun wilayah administrasi Lokasi IKN masih simpang siur. Disebutkan bakal menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).
Atau opsi lain tetap menjadi bagian dari Kaltim. Disinggung soal ini, politisi Demokrat dapil Papua itu irit bicara.
"Kalau pembahasan mengenai itu sih belum ada. Tapi, kita liat nantilah. Karena RUU nya ini kan lagi di bahas. Dan pembahasan kami belum sampai disitu," imbuhnya.
Untuk sementara beberapa daerah yang masuk dalam daftar DOB, sedang di moratorium.
Pemerintah pusat lebih memprioritaskan pembangunan IKN dan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
"Ekonomi Indonesia saat ini lagi turun. Namun, Presiden RI sesuai progran yang dia janjikan yaitu pemberataan pembangunan infrastruktur yang menjadi fokus utama.
Termasuk pembangunan IKN ini yang mulai dibangun 2020 mendatang," tutupnya. (mic/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: