Pengasuh Pondok Pesantren di Bontang, Tersangka Pelecehan Seksual

Pengasuh Pondok Pesantren di Bontang, Tersangka Pelecehan Seksual

Ilustrasi kekerasan seksual di pondok pesantren.-(magdalene)-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Seorang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti usai memeriksa pimpinan ponpes tersebut.

"Kami tetapkan status tersangka pada Jumat (22/12/2023), atau sehari setelah pemeriksaan," kata Iptu Hari kepada wartawan, Minggu (24/12/2023).  

Ia mengatakan, tersangka tidak langsung ditahan meski telah berstatus tersangka. Namun, Satreskrim Polres Bontang telah melayangkan panggilan kedua untuk diperiksa dengan status tersangka. 

"Kami telah mengirimkan panggilan kedua kepada pelaku. Pemeriksaan kedua dijadwalkan pada Kamis mendatang," lanjutnya.

Pun demikian, kata Iptu Hari, pihaknya tetap mengantisipasi pelaku agar tidak kabur. "Semoga tidak (kabur)," katanya.

Pengasuh Ponpes tersebut dinilai telah melanggar Pasar 82 Ayat 1 jo Pasal 76e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: