Pansus I DPRD PPU Kecewa, Draft Perubahan Perumda Benuo Taka Belum Diserahkan

Pansus I DPRD PPU Kecewa, Draft Perubahan Perumda Benuo Taka Belum Diserahkan

Ketua Pansus I DPRD PPU, Fadliansyah.

Penajam, DiswayKaltim.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara mengajukan empat rancangan peraturan daerah (raperda) ke DPRD Penajam Paser Utara, baru-baru ini.

Keempat raperda masing-masing Raperda tentang Perubahan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka, Raperda tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Raperda tentang Subsidi Ongkos Angkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Raperda tentang Perlindungan Anak Jalanan dan Yatim Piatu.

“Tapi saya kecewa. Pemkab terkesan tidak serius. Raperda tentang Perubahan Perumda Benuo Taka hingga kini draft-nya belum masuk ke Dewan. Sementara kami sudah membentuk pansus untuk menindaklanjutinya,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Fadliansyah, Senin (8/7), kemarin.

Untuk membahas keempat raperda, DPRD PPU membentuk dua pansus. Pansus I diketuai Fadliansyah yang bertanggungjawab membahas dua Raperda tentang Perubahan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka, dan Raperda tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pansus II diketuai Wakidi, bertanggungjawab membahas dua raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Subsidi Ongkos Angkut Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Raperda tentang Perlindungan Anak Jalanan dan Yatim Piatu.

Sejak Senin, 8 Juli 2019, kedua pansus melakukan kunjungan kerja pansus ke luar daerah. Pansus I kunjungan kerja ke DPRD Kota Bontang, dan Pansus II kunjungan kerja ke Dinas Pertambangan Kaltim di Samarinda.

Kunjungan kerja para wakil rakyat ini, kata Kasubbag Persidangan, Risalah dan Publikasi Sekretariat DPRD PPU Abdul Rahman, kemarin, untuk memperkaya raperda yang sedang dibahas dan dijadikan dasar untuk penetapan.

Fadliansyah yang ketua Komisi I DPRD PPU itu mengatakan, Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sudah memberi perhatian serius dengan mengingatkan OPD terkait raperda ini. Hanya saja, kata anggota Fraksi Golkar ini, OPD terkait seolah-olah tidak memerhatikan teguran bupati.

“Kalau tidak serius kenapa diajukan ke DPRD? Kami kecewa. Kami berharap hal seperti ini jangan terulang lagi,” katanya.

Terkait Raperda tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Fadliansyah mengatakan, raperda ini hanya bersifat normatif, karena ada aturannya.

Sebenarnya, dia berharap pemkab menganut azas miskin struktur, namun kaya fungsi. “Tetapi tidak mengapa apabila ada kelembagaan dimekarkan, asalkan tujuannya untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, Budi Santoso, yang diminta konfirmasi berkaitan kekecewaan Ketua Pansus I DPRD Fadliansyah ini, kemarin, belum memberi tanggapan. Dia hanya mengatakan pihaknya sedang mengonfirmasi ke Bagian Hukum Setkab PPU.(m4/dah)

Empat Raperda yang Diajukan Pemkab PPU:

  • Raperda tentang Perubahan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka
  • Raperda tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
  • Raperda tentang Subsidi Ongkos Angkut Bahan Bakar Minyak (BBM)
  • Raperda tentang Perlindungan Anak Jalanan dan Yatim Piatu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: