Gerak Cepat, Polisi Bekuk Pencuri Motor Viral di Samarinda
Tiga pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap Jatanras Polresta Samarinda.-(Dok. Polresta Samarinda)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Aksi pencurian sepeda motor di Simpang Ringroad, Jalan Pangeran Suryanata, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya terungkap.
Aksi pelaku saat mengambil motor yang masih menyala tersebut terekam CCTV, videonya viral di media sosial.
Dalam kasus ini, Jatanras Polresta Samarinda membekuk 3 orang pelaku, serta mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, pada hari Senin (18/12/2023), sekitar pukul 16.00 Wita.
Ketiga pelaku berinisial J (37 tahun), H (40 tahun) dan T (40 tahun). Mereka ditangkap di Jalan Selili, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kejadian ini berlangsung pada hari Minggu, 17 Desember 2023, sekitar pukul 20.30 Wita.
Saat itu, kendaraan ditinggalkan dalam kondisi masih menyala oleh pemiliknya yang sedang membeli baju di dekat tempat tersebut.
Tiba-tiba ada orang yang tidak dikenal langsung mengambil motor dan melaju menuju arah Tenggarong.
Aksi pelaku pencuri sepeda motor di Jl P Suryanata, Kota Samarinda terekam kamera CCTV.-(Disway/ Istimewa)-
"Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim segera merespons kejadian tersebut dan melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan-keterangan yang ada di sekitar TKP dan melakukan penyelidikan," terang Ary Fadli dalam konferensi pers, Selasa (19/12/2023).
Hasilnya, polisi berhasil membekuk para pelaku, satu hari setelah menerima laporan.
"Alhamdulillah pada 19 Desember 2023, dalam waktu satu hari setelah laporan tersebut. Berhasil kita temukan kendaraan roda dua yang hilang beserta beberapa pelaku," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polresta Samarinda.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu ) unit motor Honda Beat warna putih dan 1 (Satu ) unit motor Honda Scoopy warna hitam.
Atas perbuatannya ketiga Pelaku dikenakan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara. Selasa (19/12).
"Sebaiknya jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi menyala atau kunci masih terpasang meski hanya sebentar," pesan Ary Fadli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: