Disebut Pilih Kasih, Bawaslu: Penertiban APK Kewenangan Satpol PP

Disebut Pilih Kasih, Bawaslu: Penertiban APK Kewenangan Satpol PP

Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti.-Adhi/Disway-

Balikpapan, Nomorsatukaltim – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan angkat bicara terkait protes salah satu calon legislatif (caleg), yang tak terima Alat Peraga Kampanye (APK) miliknya dicopot. 

Ketua Bawaslu Balikpapan Wasanti berdalih, pencopotan yang dilakukan petugas Satpol PP Balikpapan bukan dari arahan mereka.  Menurutnya, Bawaslu Balikpapan hanya menjalankan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengaturan titik larangan pemasangan APK. Jika terjadi pemasangan APK di kawasan yang tidak diperbolehkan, Bawaslu memberi himbauan kepada Satpol PP untuk menindaklanjuti.

"Kewenangan penurunan APK Caleg bukan wewenang Bawaslu, melainkan ada di Satpol PP," jawab Wasanti, Jumat (15/12/2023).

"Dan pada akhirnya Satpol PP melempar bola ke Bawaslu, mengatakan ini rekomendasi dari Bawaslu," sambungnya.

Lebih jauh, Ketua Bawaslu Balikpapan ini juga berkilah, tak tebang pilih. Menurutnya, apa yang dilakukan Bawaslu sudah sesuai mekanisme. Pencopotan APK bukan menjadi wewenang Bawaslu dan ada pada Satpol PP. 

Selain itu, Bawaslu Balikpapan juga tak memiliki alat penunjang, untuk melakukan penurunan APK yang dipasang di ketinggian.

"Kita sudah menyurat Dinas Perhubungan (Dishub) untuk peminjaman Mobil Crane Dishub yang biasanya dipergunakan untuk perbaikan PJU di Balikpapan. Hanya saja memang belum mendapatkan jawaban," ungkapnya.

Ia kembali menegaskan tak tebang pilih. penertiban APK tidak melihat pemasangannya itu berbayar atau tidak.  Pemasangan APK di jalan protokol memang sudah dilarang dalam aturan KPU, maka harus ditertibkan. 

"Kalau persoalan izin titik pemasangan berbayarnya itu silahkan tanya pemerintah. Kami disini hanya mengikuti peraturan KPU," tandas Wasanti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: