Segmen II atau Eks Inhutani

Segmen II atau Eks Inhutani

TANJUNG REDEB, DISWAY – Pembangunan rumah sakit tipe B berjalan alot, akibat tarik ulur penetapan lokasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau. Pemerintah berencana membangun rumah sakit di ring road segmen II Kalimarau, yang kini dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan Dinas Pertanahan (Distan) Berau. Sisi lain, Komisi III DPRD kembali menggiring pembangunan ke eks PT Inhutani. Rencana itu, dibenarkan ketua Komisi III DPRD Berau, H Saga. Melihat status lahan rencana pembangunan rumah sakit hingga kini belum ada kejelasan. Selain itu, ada wacana pembebasan lahan di ring road segmen II Kalimarau. Saga mengakui, lokasi itu dianggap ideal dan memungkinkan membangun fasilitas kesehatan. Tetapi, hingga kini belum ada kata kesepakatan antara pemerintah dengan pemilik lahan, terkait ganti rugi lahan. “Informasi dari pertanahan seperti itu, belum ada titik temu negosiasi dengan pemilik lahan,” katanya saat diihubungi Disway Berau, Kamis (5/12). Sehingga, Dirinya dan Komisi III DPRD Berau menyarankan rencana pembangunan rumah sakit dikembalikan ke perencanaan tahun 2015, yakni eks PT Inhutani. Apalagi lokasi itu, sudah terkonsep Detail Engineering Design (DED), tinggal penetapan lokasinya. Dorongan itu, kata Dia, bukan tanpa alasan. Berdasarkan koordinasi antara DPRD Berau dengan PT Inhutani, mereka tidak mempermasalahkan penggunaan lahan seluas 100.000 meter persegi (m2) untuk pembangunan rumah sakit. Pemerintah tak perlu merogoh kantong lebih dalam untuk melakukan pembebasan lahan, karena status lahan eks Inhutani milik negara. Namun, pemerintah hanya memberikan tali asih kepada pemilik tanam tumbuh atau bangunan yang berada di atas lahan tersebut. “PT Inhutani telah memberikan peluang dan mendukung pembangunan rumah sakit. Tinggal dari pemerintah lagi, mau atau tidak menindaklanjutinya,” tuturnya. “Bahkan mereka ingin bernegoisasi dengan pemerintah untuk pembangunan fasilitas rumah sakit atau umum dapat didukung dari pemerintah,” tambahnya. Menurutnya, jika menunggu status lahan di ring road segmen II Kalimarau, akan menghambat perencanaan pembangun rumah sakit 2020. “Mau nego sampai kapan, sementara waktu berjalan terus. Seharusnya tahun ini pembangunan rumah sakit masuk tahapan pelelangan,” imbuhnya. Selain itu, pemerintah telah mengucurkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membuat DED di eks Inhutani. Jika perencanaan pembangunan rumah sakit dipindahkan ke lokasi lainnya? Bagaimana melakukan pertanggungjawaban DED yang telah dibuat. Sebab, DED tidak bisa digunakan di ring road segmen II Kalimarau. “Tidak bisa, harus ada perencanaan ulang. Dan pertanggungjawaban DED eks Inhutani bagaimana?” sebutnya. Oleh karena itu, dia dan Komisi III DPRD Berau akan kembali melakukan hearing dengan Dinas Pertanahan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), untuk mengetahui sejauh mana perjalanan terkait penetapan lokasi pembangunan rumah sakit. ”Rencananya, pertemuan itu kami agenda hari Senin (9/12),” pungkasnya. Sementara, Kabi Penataan Administrasi dan Sengketa Pertanahan, Dinas Pertanahan Berau, Edi Baskoro membenarkan, proses pembebasan lahan seluas 50.000 meter persegi di Ring Road Segmen II Kalimarau, belum tuntas. Dari tiga Pemilik lahan, hanya satu orang menolak penawaran ganti rugi lahan berdasarkan perhitungan tim appraisal. “Sudah tiga kali pertemuan, tapi belum ada kesepakatan. Pemilik lahan mematok harga di luar dari harga penawaran. Meski ada anggaran kami tidak berani, karena menyalahi aturan,” ucapnya. Terkait permintaan DPRD Berau yang menginginkan lokasi dikembalikan ke eks PT Inhutani? Edi mengatakan, masih menunggu keputusan Bupati Berau, Muharram. “Berita acara nanti akan diberikan ke bupati, apakah lokasinya dipindah atau ada mekanisme lain. Jadi, keputusan sepenuhnya ada di bupati,” tandasnya.(*/jun/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: