Pertimbangan Kemanusiaan, Rosdiana Bisa Dihukum Lebih Ringan

Pertimbangan Kemanusiaan, Rosdiana Bisa Dihukum Lebih Ringan

Mansyur. (Istimewa)

Samarinda, DiswayKaltim.com - Selangkah lagi terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan akan mendengarkan putusan hakim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut perempuan uzur itu dengan hukuman 14 tahun penjara.

Meski berasal dari kalangan swasta, Rosdiana dinilai sebagai tokoh kunci dalam kasus tersebut. Dia diduga mengetahui arus uang haram di balik kasus yang sudah bergulir sejak 2015 itu.

Praktisi hukum dari Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Kukar Mansyur mengatakan, sejatinya tuntutan terhadap Rosdiana sudah tepat. Jika dilihat dari prinsip kesamaan di hadapan hukum. Meski  dia sudah berusia uzur.

Kata Mansyur, terdapat dua hal yang memberatkan Rosdiana: pernah menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan tokoh kunci dalam kasus korupsi berjemaah tersebut.

Seperti diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Rosdiana tidak langsung menyerahkan diri. Perempuan berjilbab itu baru diamankan setelah berbulan-bulan menyembunyikan diri.

Sebagai tokoh kunci, terdapat syarat khusus. Ditekan orang lain atau berdasarkan keinginan pribadi. Apabila latar belakang karena inisiatif pribadi, maka hal itu dapat memberatkan hukuman terhadap Rosdiana.

"Tetapi itu semua kembali ke hakim. Naluri sebagai seorang manusia. Harapan saya, walaupun dia dianggap banyak memberatkan dalam kasusnya, harus ada juga naluri kemanusiaan. Karena sudah tua. Kita enggak mungkin tega membiarkan beliau meninggal di penjara," jelasnya kepada Disway Kaltim, Kamis (5/12/2019) sore.

Master hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda ini berpendapat, hakim setidaknya menghukum Rosdiana di bawah 10 tahun.

Mansyur menyebut, hukuman terhadap Rosdiana bisa saja jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Dengan syarat, terdakwa mau menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut.

"Itu masih bisa. Bisa jadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukumannya. Apalagi dia dinilai sebagai tokoh kunci. Yakin dan percaya, dia tau orang-orang yang terlibat itu," ujarnya. (qn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: