Pasca Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri-(ist)-
NOMORSATUKALTIM - Pihak Ketua KPK, Firli Bahuri tengah mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan pihaknya tengah mengajukan hal tersebut.
"Kita lagi mengajukan praperadilan," katanya kepada awak media, Minggu 26 November 2023.
Disebutkannya, pihaknya bakal melawan usai ditetapkannya tersangka kliennya.
"Artinya semua keputusan yang terkait dengan penetapan sebagai tersangka kita lawan," sebutnya.
Sementara Ketua KPK, Firli Bahuri telah dicekal ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pencekalan itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Hari ini jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama FB selaku ketua KPK RI," katanya kepada awak media, Jumat 24 November 2023.
Pencekalan dilakukan 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," bebernya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri resmi jadi tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id